..
Selain itu, untuk PTK yang berstatus CPNS atau NS melampirkan:
- Penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS.
- Penetapan dan juga keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan yang sesuai kewenangannya.
- Bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh Pemda melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Untuk PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, wajib melampirkan:
- Penetapan dan juga keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan.
- Penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan.
- Untuk PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan ataupun kelompok masyarakat atau Pemerintah Desa dengan melampirkan surat tugas atau surat tugas dari kepala satuan pendidikan.
Hal tersebut merupakan syarat untuk penerbitan Nomor Unik Pendidk dan Tenaga Kependidikan yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan juga SMK. Hal tersebut dikarenakan syarat syarat tersebut adalah penting untuk dipenuhi.
Selain itu jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi berbagai kendala dan juga masalah dalam penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut.
Oleh sebab itu hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh para guru. Selain itu, NUPTK tersebut, juga sangat dibutuhkan oleh guru dalam mengajara pada satuan Pendidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut adalah syarat utama yang harus dimiliki guru untuk mengajar.
Demikian informasi mengenai Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2