Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu, untuk PTK yang berstatus CPNS atau NS melampirkan:

  • Penetapan atau keputusan pengangkatan CPNS atau PNS.
  • Penetapan dan juga keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan yang sesuai kewenangannya.
  • Bagi PTK yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh Pemda melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani PTK pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Untuk PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan, wajib melampirkan:
  • Penetapan dan juga keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan.
  • Penetapan atau keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan atau badan penyelenggara satuan pendidikan.
  • Untuk PTK yang bertugas di satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan ataupun kelompok masyarakat atau Pemerintah Desa dengan melampirkan surat tugas atau surat tugas dari kepala satuan pendidikan.

Hal tersebut merupakan syarat untuk penerbitan Nomor Unik Pendidk dan Tenaga Kependidikan yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan juga SMK. Hal tersebut dikarenakan syarat syarat tersebut adalah penting untuk dipenuhi.

Selain itu jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi berbagai kendala dan juga masalah dalam penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut.

Oleh sebab itu hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh para guru. Selain itu, NUPTK tersebut, juga sangat dibutuhkan oleh guru dalam mengajara pada satuan Pendidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut adalah syarat utama yang harus dimiliki guru untuk mengajar.

Demikian informasi mengenai Persyaratan untuk Penerbitan NUPTK semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis