Tentang poin yang membahas keterbatasan ekonomi, sebagai syarat untuk calon penerima KIP Kuliah tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti berikut:
- KIP atau Kartu Indonesia Pintar
- PKH atau Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan
- KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera
- Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Mahasiswa yang berasalkan dari keluarga yang termasuk dalam DTKS.
Jika penerima tidak memenuhi salah satu dari kelima dokumen diatas, maka akan tetap dapat mendaftar selam memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dengan ketentuan:
Dibuktikan dengan pendapatan kotor dari gabungan orang tua atau wali paling banyak yaitu Rp 4.000.000,00 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah keluarga paling banyakRp750.000,00.
Demikian informasi mengenai Persyaratan KIP 2023 Dibuka Oleh Kemdikbud. Semoga dapat menjadi referensi dan dapat menambah informasi mengenai KIP pada tahun 2023 tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2