Persyaratan KIP 2023 Dibuka Oleh Kemdikbud

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini KIP 2023 telah dibuka oleh pemerintah. Hal tersebut membuat Kemdibud membuka persyaratan KIP pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu bagi siswa yang akan mendaftara KIP 2023 harus memahami beberapa syarata yang diperlukan untuk pendaftaran.

Persyaratan KIP 2023 ini diberikan langsung oleh Kemdikbud setelah sebelumnya dibuka oleh Kemdikbud. Pembukaan tersebut melalaui laman resminya yang juga mengumumkan pembukaan pendaftaran tersebut.

Pembukaan pendaftaran tersebut menjadi kabar gembira untuk siswa lulusan SMA dan juga sederajat yang ingin melanjutkan bangku kuliah tetapi terhalang biaya untuk pendidikan tersebut. Pada KIP 2023 tersebut terdapat beberapa persyaratan.

Program KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan untuk biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa lulus SMA atau sederajat yang memiliki potensi yang bagus akan tetapi keterbatasan ekonomi.

Dalam buku panduan KIP Kuliah Merdeka, para penerima dana bantuan tersebut berhak untuk mendapatkan beberapa hal yang terkait biaya yang digunakan selama perkuliahan tersebut. Beberapa hal yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi untuk masuk pada perguruan tinggi.
  • Pembebasan biaya untuk pendidikan atau biaya untuk kuliah.
  • Bantuan untuk biaya hidup dengan besaran indeks harga lokal dari masing masing wilayah perguruan tinggi.

Mengenai bantuan biaya hidup tersebut, terdapat beberapa pembagian dalam 5 klaster wilayah dengan besaran seperti Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 Juta, Rp 1,25 Juta dan juga Rp 1,4 juta untuk perbulan tersebut.

Pada buku panduan tersebut juga terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh penerima KIP Kuliah tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas atau SMA, Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK dan juga dalam bentuk lain atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Penerima telah lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur yang digunakan untuk masuk pada Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan juga telah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan juga telah tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Mempunyai potensi akademik baik akan tetapi memiliki kendala seperti keterbatasan ekonomi dan juga berasal dari keluarga miskin atai rentan miskin dan atau memiliki pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.

Halaman Selanjutnya

Dokumen Untuk Bukti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 716 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis