Pada saat ini KIP 2023 telah dibuka oleh pemerintah. Hal tersebut membuat Kemdibud membuka persyaratan KIP pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu bagi siswa yang akan mendaftara KIP 2023 harus memahami beberapa syarata yang diperlukan untuk pendaftaran.
Persyaratan KIP 2023 ini diberikan langsung oleh Kemdikbud setelah sebelumnya dibuka oleh Kemdikbud. Pembukaan tersebut melalaui laman resminya yang juga mengumumkan pembukaan pendaftaran tersebut.
Pembukaan pendaftaran tersebut menjadi kabar gembira untuk siswa lulusan SMA dan juga sederajat yang ingin melanjutkan bangku kuliah tetapi terhalang biaya untuk pendidikan tersebut. Pada KIP 2023 tersebut terdapat beberapa persyaratan.
Program KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan untuk biaya pendidikan dari pemerintah kepada siswa lulus SMA atau sederajat yang memiliki potensi yang bagus akan tetapi keterbatasan ekonomi.
Dalam buku panduan KIP Kuliah Merdeka, para penerima dana bantuan tersebut berhak untuk mendapatkan beberapa hal yang terkait biaya yang digunakan selama perkuliahan tersebut. Beberapa hal yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi untuk masuk pada perguruan tinggi.
- Pembebasan biaya untuk pendidikan atau biaya untuk kuliah.
- Bantuan untuk biaya hidup dengan besaran indeks harga lokal dari masing masing wilayah perguruan tinggi.
Mengenai bantuan biaya hidup tersebut, terdapat beberapa pembagian dalam 5 klaster wilayah dengan besaran seperti Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 Juta, Rp 1,25 Juta dan juga Rp 1,4 juta untuk perbulan tersebut.
Pada buku panduan tersebut juga terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh penerima KIP Kuliah tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas atau SMA, Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK dan juga dalam bentuk lain atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Penerima telah lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur yang digunakan untuk masuk pada Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan juga telah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan juga telah tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik akan tetapi memiliki kendala seperti keterbatasan ekonomi dan juga berasal dari keluarga miskin atai rentan miskin dan atau memiliki pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya