Perpanjangan Verval PPG Dalam Jabatan

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di bawah ini adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh guru yang termasuk dalam peserta verval sasaran 5:

  • Bagi guru yang memiliki ijazah S-1, harus melampirkan dokumen scan atau fotokopi ijazah (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Perguruan Tinggi).
  • Bagi guru yang sudah diangkat pertama kali sebagai guru, harus melampirkan dokumen scan atau fotokopi SK pengangkatan (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota).
  • Bagi guru PNS, harus melampirkan dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).
  • Bagi guru PPPK, harus melampirkan dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan yang masih berlaku (minimal hingga akhir 2023) (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).
  • Bagi guru non-ASN di sekolah negeri, harus melampirkan dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).
  • Bagi guru non-ASN di sekolah satuan pendidikan, harus melampirkan dokumen kepegawaian scan atau fotokopi SK pengangkatan 2 tahun terakhir (jika melampirkan fotokopi, harus dilengkapi dengan legalisir dari Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota atau BKD).

Demikianlah persyaratan dan jadwal terbaru yang berkaitan dengan perpanjangan verifikasi dan validasi bagi guru kategori yang belum berhasil lulus uji kompetensi pada akhir PLPG. Demikian informasi mengenai Perpanjangan Verval PPG Dalam Jabatan. Semoga dapat menambah informasi dan dijadikan referensi untuk tenaga pendidik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru