Pernyataan Resmi Kemnaker Tentang Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Editor

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini masih banyak yang bertanya-tanya terkait kapan pencairan BSU pada tahun 2022? karena yang pada awalnya telah dijadwalkan pada bulan April namun sampai saat ini belum juga cair.

Sampai juni ini pun masih banyak dari pekerja yang bertanya kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BSU BPJS) Ketenagakerjaan 2022, melalui Instagram Kemnaker.

“Pertanyaan saya kenapa bsu belum turun alasan regulasi lah blah2 3 bulan ga selesai kerja nya trllu serius” Tulis akun Instagram atas nama marton****, di salah satu postingan official Instagram kemnaker.

Dengan jadwal yang telah dibagikan tersebut, sehingga banyak dari pekerja yang berfikir apakah program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 batal disalurkan karena sampai saat ini BSU belum juga disalurkan.

Sebelumnya Kemnaker sudah menyatakan telah memberikan saluran dana sebesar Rp8,8 Triliun untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

“Pemerintah (melalui Kementerian Ketenagakerjaan) mengalokasikan anggaran BSU (Bantuan Subsidi Gaji atau Upah) 2022 sebesar Rp8,8 Triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 Juta,” Tulis Kemnaker melalui laman resmi Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Keterangan di atas menjelaskan bahwa dari dana Rp8,8 Triliun tersebut setiap pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 Juta.

Calon penerima BSU juga harus untuk memenuhi beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi salah satunya yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedikit berbeda dari tahun 2021, pada tahun 2022 syarat yang diberikan ada dalam satu poin mereka yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

Melihat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini telah mulai banyak mengalami penurunan. Lalu kapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 mulai dilaksanakan, menanggapi hal tersebut Kemnaker telah memberi keterangan jika tahapan yang dilakukan telah rampung maka BSU 2022 akan langsung disalurkan.

“FYI…. kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” Tegas Kemnaker

Halaman Selanjutnya

Langkah yang diambil oleh Kemnaker..

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru