PermenPANRB 1 Tahun 2023 Menguntungkan PNS, Berikut Rician Keuntungannya

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Revisi UU PNS Terbaru Aturan Ketat PNS

Rupanya jadi PNS tak seindah yang dibayangkan. Apalagi dalam draft revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, memuat beberapa larangan buat PNS.

Jika larangan ini dilakukan oleh PNS, maka bukan tidak mungkin sanksi teguran hingga pemberhentian akan dialami PNS yang bersangkutan melanggar.

Lebih jelasnya di dalam draft revisi UU ASN Nomor 4 Tahun 2015 yang kini sudah masuk dalam Prolegnas DPR tahun sidang 2023 nanti, memuat sejumlah ketentuan baru untuk dipatuhi PNS.

Berdasarkan draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat pasal yang membuat para PNS makin mudah dipecat.

Poin tersebut tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Pada pasal lainnya, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Kemudian dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

 

Demikian penjelasan terkait permenPANRB 1 tahun 2023, semoga penjelasan terkait permenPANRB 1 tahun 2023 bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru