PermenPANRB 1 Tahun 2023 Menguntungkan PNS, Berikut Rician Keuntungannya

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejalan dengan penjelasan terkait permenPANRB 1 tahun 2023, berikut ini merupakan penjelasan terkait aturan PNS yang semakin ketat mengatur PNS kedepannya.

Aturan PNS semakin Ketat Hapus Kolusi dan Nepotisme

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menyusun peraturan menteri terbaru untuk merapikan sistem tata kelola aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK. Salah satunya terkait kebijakan rekrutmen ASN.

Melalui peraturan menteri terbaru itu, ia berujar, pihaknya menetapkan arah kebijakan penataan kelembagaan ASN terbaru, penyederhanaan struktur organisasi, hingga efisiensi. Selain itu, juga memperkuat sistem merit yang tidak lagi bisa disusupi oleh tindakan kolusi ataupun nepotisme.

“InsyaAllah ini lebih akomodatif meski tidak semua memenuhi harapan semua orang karena kalau memenuhi harapan semua orang ini pasti tidak ada value, arah yang jelas, karena semua ingin senangkan semua orang,” kata dia dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 yang ditayangkan secara daring, Senin (16/1/2023).

Anas pun menitikberatkan sistem merit sebagai kunci menciptakan birokrasi berkelas dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Tapi membangun meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan bukan perkara mudah, kita harus menyingkirkan budaya nepotisme, budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan dan budaya kolusi dan seterusnya. Tentu ini jadi tantangan kita semua, ujar Anas.

Menurut Anas, sistem merit ini harus direalisasikan dalam tata kelola ASN karena sudah banyak riset di tingkat global yang membuktikan bahwa organisasi yang dilandasi sistem ini lebih berdaya tahan dari berbagai disrupsi yang terjadi di Dunia. Ia mencontohkan hasil riset McKinsey dan Bloomberg.

“Studi McKinsey 81% perusahaan besar di AS berhasil dan mampu bertahan di era disrupsi ekonomi karena punya strategi dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul,” tuturnya.

“Studi Bloomberg juga sama. Meritokrasi adalah tiket emas menuju perubahan, bukan demokrasi saja. Meritokrasi menghindarkan munculnya elitis dalam organisasi yang akan memunculkan nepotisme dan kolusi dan akhirnya membuat organisasi yang koruptif,” ucap Anas.

Kendati begitu, menerapkan sistem merit ini bukan perkara yang mudah. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN Agus Pramusinto mengatakan hingga saat ini penerapan sistem merit sebetulnya masih belum sempurna sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, sebab masih besarnya intervensi politik.

“Tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” ujar Agus.

 

Halaman Selanjutnya

Revisi UU PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis