Perjuangkan Nasib Honorer di 2023, Pemda Prioritaskan Honorer Kategori Ini jadi ASN PPPK 2022

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Keresahan Pemerintah Daerah (Pemda) atas adanya rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, nampaknya mulai menemukan titik terang.

Di mana saat ini, para kepala daerah sedang memperjuangkan tenaga honorer, setelah dikabarkan Pemerintah Pusat bakal menghapus tenaga non ASN di tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada aturan itu disebutkan bahwa pegawai honorer di instansi Pemerintah bakal tetap melakukan tugas mereka, paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Karena itu, Pemda sempat dikabarkan pusing tujuh keliling dan merasa keberatan, mengingat sebagian kepala daerah yang hingga saat ini masih mengunakan tenaga honorer, anggarannya terbatas.

Mengatasi hal tersebut, pihak KemenPAN-RB, serta sejumlah Pemda yang tergabung dalam APEKSI, APKASI, dan APPSI, telah sepakat untuk mengkaji kembali wacana penghapusan honorer di tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan solusi atau jalan tengah untuk polemik tersebut.

KemenPAN-RB kedepan akan mengizinkan Pemda mengangkat tenaga honorer. Akan tetapi, hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah tersebut.

Anas menjelaskan bahwa solusi ini merupakan jalan tengah yang ditawarkan. Menurutnya, para Bupati akan marah bila tidak ada titik temu, sehingga keresahan Pemda tidak tertampung.

Untuk menjalankan solusi tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda telah bersepakat untuk bentuk tim kecil.

Arya Sugiarto selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemda bakal bentuk tim kecil untuk menyamakan sudut pandang dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Ke depannya, tim ini juga akan mendorong masing-masing instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam percepatan proses pemetaan, validasi data, penganggaran, serta menyiapkan peta jalan yang realistis.

Halaman berikutnya

Arya mengaku tim yang dibentuk telah..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis