Perhatikan 8 Hal Penentu Memperoleh Sertifikat Pendidik

- Editor

Minggu, 29 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada info penting yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, info tersebut disampaikan melalui Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan.

Permendikbud ini penting untuk diketahui oleh para guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan di tahun 2023 ini.

Program PPG dalam jabatan merupakan jalan yang dapat dilakukan guru non sertifikasi supaya bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan sebuah pengakuan atas keprofesionalitasan seorang guru yang dapat dibierikan setelah guru menyelesaikan program PPG dalam jabatan.

Dalam memperoleh sertifikat pendidik ini para guru non sertifikasi harus memerhatikan delapan hal penentu untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Pasalnya jika guru non sertifikasi tidak bisa memenuhi salah satu hal ini, maka akan dinyatakan gagal untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Adapun delapan penentu atau persyaratan yang harus diperhatikan dan diketahui oleh guru supaya mendapatkan sertifikat pendidik, yaitu sebagai berikut:

1. Masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru dan berstatus sebagai guru dalam jabatan. Pelaksanaan tugasnya harus selama tiga tahun terakhir, jika guru telah mengikuti program PPG dalam jabatan pada tahun 2023 ini, maka harus mengajar sejak tahun 2019 lalu.

2. Mempunyai kualifikasi akademik D4 atau S1

Persyaratan pendidikan terakhir menjadi salah satu hal yang penting untuk guru non sertifikasi supaya dapat lolos pada saat seleksi administrasi program PPG dalam jabatan.

Sebab jika ijazah yang digunakan guru non sertifikasi tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi akademik, maka akan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Maksimal berusia 58 tahun pada tahun yang berkenaan

Pada persyaratan yang ke 4 ini guru harus memerhatikan terlebih dahulu jika usianya tidak melebihi dari 58 tahun pada tahun 2023 ini.

5. Sehat secara jasmani dan rohani

6. Bebas dari obat-obatan terlarang narkotika, zat adiktif dan piskotropika

7. Berkelakuan dengan baik

8. Telah terdaftara di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian

Delapan persyaratan tersebut merupakan persyaratan sebagaimana yang ada pada BAB II bagian persyaratan dalam pasal 5 yang menjadi penentu untuk guru non sertifikasi supaya bisa lolos ataukah tidak dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Tahapan penyelenggaraan program PPG dalam jabatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis