Ada info penting yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, info tersebut disampaikan melalui Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Untuk Guru Dalam Jabatan.
Permendikbud ini penting untuk diketahui oleh para guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan di tahun 2023 ini.
Program PPG dalam jabatan merupakan jalan yang dapat dilakukan guru non sertifikasi supaya bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri merupakan sebuah pengakuan atas keprofesionalitasan seorang guru yang dapat dibierikan setelah guru menyelesaikan program PPG dalam jabatan.
Dalam memperoleh sertifikat pendidik ini para guru non sertifikasi harus memerhatikan delapan hal penentu untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Pasalnya jika guru non sertifikasi tidak bisa memenuhi salah satu hal ini, maka akan dinyatakan gagal untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Adapun delapan penentu atau persyaratan yang harus diperhatikan dan diketahui oleh guru supaya mendapatkan sertifikat pendidik, yaitu sebagai berikut:
1. Masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru dan berstatus sebagai guru dalam jabatan. Pelaksanaan tugasnya harus selama tiga tahun terakhir, jika guru telah mengikuti program PPG dalam jabatan pada tahun 2023 ini, maka harus mengajar sejak tahun 2019 lalu.
2. Mempunyai kualifikasi akademik D4 atau S1
Persyaratan pendidikan terakhir menjadi salah satu hal yang penting untuk guru non sertifikasi supaya dapat lolos pada saat seleksi administrasi program PPG dalam jabatan.
Sebab jika ijazah yang digunakan guru non sertifikasi tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi akademik, maka akan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Maksimal berusia 58 tahun pada tahun yang berkenaan
Pada persyaratan yang ke 4 ini guru harus memerhatikan terlebih dahulu jika usianya tidak melebihi dari 58 tahun pada tahun 2023 ini.
5. Sehat secara jasmani dan rohani
6. Bebas dari obat-obatan terlarang narkotika, zat adiktif dan piskotropika
7. Berkelakuan dengan baik
8. Telah terdaftara di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Delapan persyaratan tersebut merupakan persyaratan sebagaimana yang ada pada BAB II bagian persyaratan dalam pasal 5 yang menjadi penentu untuk guru non sertifikasi supaya bisa lolos ataukah tidak dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.
Halaman Selanjutnya
Tahapan penyelenggaraan program PPG dalam jabatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya