4. Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima alasan sanggahan, karena kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Poin keempat ini penting untuk dicermati, bahwasanya sebelum pelamar melakukan sanggahan, pastikan terlebih dahulu bahwa kesalahan murni dari panitia bukan dari pelamar. Misalnya seperti : dokumen yang diunggah kurang jelas atau yang lain sebagainya. Dalam hal ini, saat pelamar mengisi form sanggahan dan menyertakan alasan, alasan yang dituliskan harusnya yang benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan sesuai dengan berkas yang telah diinput.
5. Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadi seletah melakukan sanggah melalui akun SSCASN silahkan Anda dapat cek secara berkala untuk keputusan sanggahnya juga di akun SSCASN
Demikian lima poin penting yang harus pelamar ketahui sebelum melakukan sanggahan di akun SSCASN, semoga bermanfaat. Dan bagi anda yang melakukan sanggah dapat mendapatkan hasil yang terbaik.
Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.
Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Narahubung:
http://Wa.me/6285172318334 (Admin Idha)
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2