Perbedaan Utama – ASN merupakan profesi yang telah sering kita dengar dan juga kita kenal. Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan suatu profesi yang berkerja pada instansi pemerintah. Dalam ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK dan keduanya memiliki perbedaan utama tersendiri.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah yang berkerja pada instansi pemerintah begitu pula dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua jenis pegawai tersebut terdapat perbedaan tersendiri.
Pada saat ini masih banyak beberapa masyarakat yang belum mengerti kedua perbedaan pegawai tersebut. Hal tersebut juga dikarenaka kurangnya informasi yang menganggap kedua status pegawai tersebut adalah sama.
Padahal, sebenarnya terdapat perbedaan dari kedua pegawai tersebut. Meskipun memiliki beberapa kesamaan dari kedua jenis pegawai tersebut, mereka juga terdapat beberapa perbedaan yang harus diketahui oleh masyarakat.
Agar lebih mudah dipahami mengenai perbedaan dari kedua pegawai pemerintahan tersebut berikut ini adalah perbedaan utama dari kedua pegawai pemerintahan tersebut
1. Pegertian dan Definisi PNS atau PPPK
Untuk PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Mereka merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPPK untuk menduduki jabatan pemerintah.
Sedangkat PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meruapakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu . Perbedaan dari keduanya adalah jangka waktu kerja
2. Batas Usia saat Mendaftar CPNS dan PPPK
Untuk batas usia kedua jenis pegawai tersebut juga telah diatur dalam undang undang tertentu. Pada PNS sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a. Untuk usia minimal tersebut adalah 18 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 35 tahun.
Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 pasal 16 huruf a. Untuk usia minimal adalah 20 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya