Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS diatur berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017. Untuk tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018, dengna tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi Manajerial, Teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Untuk PNS telah diatur pada UU No.5/2014 tentang ASN. Proses pemberhentian tersebut seperti pembehentian dengan predikat tertentu dan pembehentian dengan hormat.

Untuk pemberhentian dengan hormat pegawai PNS adalah seperti meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cukap secara jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja telah diatur berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK adalah Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu dan Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat.

Untuk pemutusan hubungan kerja dengan hormat apabila pegawai PPPK tersebut telah menempuh jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

tidak cakap secara jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas atau kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

Untuk kedudukan antara PNS dan PPPK sendiri juga terdapat perbedaan. Untuk PNS sendiri dapat menduduki seluruh jabatan yang disediakan oleh pemerintahan. PNS memiliki kelonggaran dalam kedudukan jabatan di pemerintahan.

Sedangkan untuk PPPK sendiri terdapat jabatan tertentu yang dapat diduduki. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK telah diatur Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Selain itu juga terdapat jabatan yang tidak dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. PPPK tidak dapat menduduki JPT Pratama dan jabatan tersebut adalah jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis