Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS diatur berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017. Untuk tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018, dengna tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi Manajerial, Teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Untuk PNS telah diatur pada UU No.5/2014 tentang ASN. Proses pemberhentian tersebut seperti pembehentian dengan predikat tertentu dan pembehentian dengan hormat.

Untuk pemberhentian dengan hormat pegawai PNS adalah seperti meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cukap secara jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja telah diatur berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK adalah Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu dan Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat.

Untuk pemutusan hubungan kerja dengan hormat apabila pegawai PPPK tersebut telah menempuh jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

tidak cakap secara jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas atau kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

Untuk kedudukan antara PNS dan PPPK sendiri juga terdapat perbedaan. Untuk PNS sendiri dapat menduduki seluruh jabatan yang disediakan oleh pemerintahan. PNS memiliki kelonggaran dalam kedudukan jabatan di pemerintahan.

Sedangkan untuk PPPK sendiri terdapat jabatan tertentu yang dapat diduduki. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK telah diatur Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Selain itu juga terdapat jabatan yang tidak dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. PPPK tidak dapat menduduki JPT Pratama dan jabatan tersebut adalah jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis