Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

3. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PNS diatur berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017. Untuk tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018, dengna tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Untuk seleksi kompetensi sendiri meliputi Manajerial, Teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian hubungan kerja

Untuk PNS telah diatur pada UU No.5/2014 tentang ASN. Proses pemberhentian tersebut seperti pembehentian dengan predikat tertentu dan pembehentian dengan hormat.

Untuk pemberhentian dengan hormat pegawai PNS adalah seperti meninggal dunia, atas permintaan diri sendiri, telah mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dan tidak cukap secara jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja telah diatur berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk pemutusan hubungan kerja PPPK adalah Pemutusan hubungan kerja dengan predikat tertentu dan Pemutusan hubungan kerja PPPK dengan hormat.

Untuk pemutusan hubungan kerja dengan hormat apabila pegawai PPPK tersebut telah menempuh jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

tidak cakap secara jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas atau kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

Untuk kedudukan antara PNS dan PPPK sendiri juga terdapat perbedaan. Untuk PNS sendiri dapat menduduki seluruh jabatan yang disediakan oleh pemerintahan. PNS memiliki kelonggaran dalam kedudukan jabatan di pemerintahan.

Sedangkan untuk PPPK sendiri terdapat jabatan tertentu yang dapat diduduki. Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK telah diatur Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Selain itu juga terdapat jabatan yang tidak dapat diduduki oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. PPPK tidak dapat menduduki JPT Pratama dan jabatan tersebut adalah jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis