Perbedaan Utama PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Utama – ASN merupakan profesi yang telah sering kita dengar dan juga kita kenal. Aparatur Sipil Negara tersebut merupakan suatu profesi yang berkerja pada instansi pemerintah. Dalam ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK dan keduanya memiliki perbedaan utama tersendiri.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah yang berkerja pada instansi pemerintah begitu pula dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kedua jenis pegawai tersebut terdapat perbedaan tersendiri.

Pada saat ini masih banyak beberapa masyarakat yang belum mengerti kedua perbedaan pegawai tersebut. Hal tersebut juga dikarenaka kurangnya informasi yang menganggap kedua status pegawai tersebut adalah sama.

Padahal, sebenarnya terdapat perbedaan dari kedua pegawai tersebut. Meskipun memiliki beberapa kesamaan dari kedua jenis pegawai tersebut, mereka juga terdapat beberapa perbedaan yang harus diketahui oleh masyarakat.

Agar lebih mudah dipahami mengenai perbedaan dari kedua pegawai pemerintahan tersebut berikut ini adalah perbedaan utama dari kedua pegawai pemerintahan tersebut

1. Pegertian dan Definisi PNS atau PPPK

Untuk PNS sendiri adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Mereka merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPPK untuk menduduki jabatan pemerintah.

Sedangkat PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meruapakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu tertentu    . Perbedaan dari keduanya adalah jangka waktu kerja

2. Batas Usia saat Mendaftar CPNS dan PPPK

Untuk batas usia kedua jenis pegawai tersebut juga telah diatur dalam undang undang tertentu. Pada PNS sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a. Untuk usia minimal tersebut adalah 18 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 pasal 16 huruf a. Untuk usia minimal adalah 20 tahun sedangkan untuk usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Seleksi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis