Perbedaan Program PPG dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan

- Editor

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaksanaan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) bertujuan untuk memberikan bekal kompetensi secara profesional kepada calon tenaga pendidik. Dalam program PPG tersebut, terbagi menjadi dua jenis, yakni PPG dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan.

Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut apa itu perbedaan PPG dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan. 

Program PPG Dalam Jabatan

Program PPG Dalam Jabatan (biasa disingkat: PPG Daljab) merupakan program PPG yang khusus diperuntukkan bagi para guru yang sudah mengajar selama periode tertentu. 

Untuk dapat mengikuti Program PPG yang satu ini, Anda tidak perlu menjadi PNS terlebih dahulu. Sebab program ini dapat diikuti baik bagi guru yang sudah PNS, maupun guru yang masih berstatus honorer.

Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu untuk dipenuhi seorang guru apabila ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan, seperti:

  • Peserta adalah seorang guru (PNS atau honorer) yang berada di lingkungan Kemendikbud dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Peserta sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
  • Peserta sudah diangkat menjadi seorang guru paling tidak terhitung sejak akhir 2015 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengangkatan.
  • Peserta atau guru masih aktif mengajar dengan dibuktikan oleh SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
  • Peserta sudah menyelesaikan pendidikan dengan jenjang pendidikan min. S1 atau D4.
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun.
  • Peserta dinyatakan sehat jasmani, rohani, serta terbebas dari obat-obatan terlarang.

Para peserta yang mendaftar program PPG Dalam Jabatan, nantinya akan diseleksi melalui tahapan pre test dan post test. Setelah proses seleksi selesai, apabila guru dinyatakan lolos maka akan dimintai konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program dengan baik sampai selesai. 

Program PPG Pra Jabatan

Berbeda dengan program PPG Dalam Jabatan, program PPG Pra Jabatan menyasar kepada para lulusan S1 atau D4 yang ingin memiliki profesi sebagai seorang guru. Program ini dapat diikuti oleh mereka yang lulus dari departemen pendidikan maupun non pendidikan. 

Dalam program PPG Pra Jabatan, terdapat 2 jalur yang bisa dipilih:

  1. Jalur PPG Bersubsidi

Jalur ini ibarat beasiswa, peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan biaya dari pemerintah untuk dapat mengikuti program PPG tersebut.  

Untuk dapat mendaftar di jalur ini, Anda perlu memenuhi persyaratan seperti lulusan dari program studi akreditasi min. B, berusia min. 28 tahun, telah terdaftar di PD-Dikti, memiliki SKCK, dan beberapa persyaratan administrasi lainnya.

2. Jalur PPG Swadana

Berbeda dari jalur subsidi, PPG Pra Jabatan Swadana membebankan biaya program pada masing-masing pendaftarnya. Untuk dapat mendaftar program ini, persyaratnya tidak jauh berbeda dari PPG Pra Jabatan bersubsidi, hanya saja perbedaannya adalah tidak ada larangan untuk menikah selama mengikuti program dan batas usia yang ditentukan adalah sampai 30 tahun. 

Nah, itulah perbedaan antara PPG dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan. Apakah sekarang Anda sudah tahu perbedaannya?

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id untuk meningkatkan kompetensi Anda sebagai guru dan pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru