Perbedaan PNS dan PPPK

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Pemberhentian Hubungan Kerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pension, d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, b. Meninggal dunia, c. Atas permintaan sendiri, d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Kedudukan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama.

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji dan Tunjangan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mendapat:

  1. Gaji.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kehormatan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  7. Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mendapat:

  1. Gaji.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kemahalan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
  7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut Peraturan Presiden No. 98/2020 dan PP No. 49/2018

Dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Gaji PPPK…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis