Dari penjelasan mengenai kategori pelamar diatas, kita dapat melihat adanya perbedaaan diantara keempat.
Secara singkat, pelamar prioritas I adalah guru yang berstatus THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah memenuhi Passing Grade pada tahun 2021 lalu.
Hal ini berbeda dengan pelamar prioritas II, yang mencakup THK-II tetapi pada seleksi tahun 2021 lalu, passing grade yang dimiliki tidak memenuhi.
Sedangkan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak memenuhi Passing Grade PPPK JF Guru 2021. Dengan syarat, telah memiliki pengalaman mengajar lebih dari 3 tahun.
Selain ketiga pelamar prioritas diatas, seleksi rekrutmen PPPK 2022 juga membuka kesempatan bagi pelamar umum.
Pelamar yang dimaksud dalam kategori ini adalah pelamar yang baru mendaftar dan belum pernah ikut seleksi PPPK Guru dan pelamar yang tidak masuk kategori pelamar prioritas yang mengikuti seleksi PPPK JF 2021 lalu, tetapi passing grade yang diperoleh tidak memenuhi.
Selain itu, calon pelamar dari seleksi PPPK 2022 harus menyiapkan berkas yang diperlukan. Berkas-berkas yang harus disiapkan oleh calon pelamar adalah sebagai berikut,
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
_________________________
Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)