Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pelamar Prioritas 3

Untuk pelamar prioritas III adalah guru non ASN yang tidak termasuk pada guru non ASN yang berada pada pelamar prioritas pertama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu kategori guru ini adalah guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun dan setara dengan 6 bulan pada Dapodik.

Pelamar Umum

Untuk pelamar umum sendiri terdiri dari lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan juga pelamar yang telah terdaftar pada dapodik.

Selain itu terdapat penilaian kompetensi untuk pelamar prioritas 2 dan juga 3. Adapun seleksi untuk pelamar prioritas II dan juga pelamar prioritas III dilakukan dengan kesesuaian sebagai berikut:

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja
  4. Pemeriksaan latar belakang

Beberapa hal diatas merupakan perbedaan dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan juga pelamar umum. Hal tersebut dapat diperhatikan agar tidak salah dalam memahami mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Dengan memahami beberapa kategori tersebut tentu dapat mengerti bagaimana mekanisme yang digunakan pada seleksi PPPK tahun 2022 ini. Demikian informasi mengenai Perbedaan Pada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum PPPK 2022.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis