Selain itu, pelamar PPPK 2022 juga wajib untuk mengetahui cara membuat akun SSCASN. Berikut merupakan cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Pertama pelamar PPPK 2022 membuka website sscasn.bkn.go.id.
2. Kedua, pelamar melakukan registrasi dengan mengklik registrasi.
3. Ketiga, masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password kemudian pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.
4. Keempat, pelamar wajib untuk mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.
5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA.
6. Keenam, pelamar mensubmit data dengan mengklik submit.
7. Ketujuh, pelamar masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.
8. Kedelapan, pelamar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.
9. Kesembilan, pelamar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.
10. Kesepuluh, pelamar wajib melakukan upload dokumen dan cek resume.
11. Kesebelas, pelamar wajib untuk melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Menurut Dirjen GTK Kemendikbudristek, proses seleksi bagi pelamar prioritas 2 dan 3 nantinya akan ada tiga mekanisme yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
2. Pemerintah akan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
3. Pemerintah akan melakukan tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Agar pelaksanaan seleksi PPPK guru pada tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan sukses maka pemerintah akan memastikan proses seleksi yang akan diadakan secara transparan dan ketat. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah untuk mendapatkan calon ASN yang berkualitas dan berintegritas. Untuk seleksi tes yang akan dilakukan maka akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes).
Sehingga bagi calon ASN yang bertindak curang maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah dan akan didiskualifikasi untuk tidak diizinkan mengikuti seleksi calon ASN selamanya karena NIK sudah tercatat di BKN.
Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2022 dengan rincian sebanyak 90.690 formasi dengan persebaran pada instansi daerah yakni sebanyak 439.338 formasi. Untuk daerah sebanyak 319.716 formasi untuk PPPK Guru, 92.014 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk jadwal jadwal dalam seleksi PPPK 2022 yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya