Perbedaan P1, P2, P3 dan Pelamar Umum Sesuai PermenPAN RB yang Wajib Diketahui Pelamar PPPK 2022

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi tenaga honorer yang akan melamar untuk menjadi ASN PPPK 2022 ada suatu hal yang wajib untuk diketahui oleh pelamar. Hal tersebut yakni terkait perbedaan P1, P2, P3 dan pelamar umum dalam seleksi PPPK 2022. Penyelenggaraan seleksi PPPK 2022 yang nantinya akan diselenggarakan oleh pemerintah tersebut merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Pada seleksi PPPK 2022 yang nantinya akan diselenggarakan oleh pemerintah maka akan lebih fokus pada rekrutmen guru honorer dan tenaga kesehatan. Dalam seleksi PPPK 2022 pada Jabatan Fungsional guru, terdapat dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Sehingga dengan demikian, bagi yang ingin mendaftar PPPK 2022 alangkah baiknya untuk mengetahui perbedaan terkait pelamar dengan kategori Pelamar Prioritas yakni P1, P2, P3 dan Pelamar Umum.

Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022 yang mana pelamar yang dapat melamar seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah untuk tahun 2022 terdiri dari kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar prioritas tersebut secara rinci yakni terdiri dari 3 kategori yakni P1, P2, dan P3. Untuk pelamar P1 yakni merupakan pelamar prioritas 1 yang mana pada pelaksanaanya kategori guru honorer yang termasuk dalam pelamar P1 yakni sebagai berikut:

1. Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

2. Guru honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

3. Guru honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

4. Guru honorer swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.

Sedangkan untuk pelamar P2 yakni merupakan pelamar prioritas 2 sehingga dalam hal ini yang termasuk P2 yakni guru honorer THK-2. Selanjutnya untuk pelamar P3 merupakan pelamar prioritas 3 yang mana pada pelamar P3 ini yakni kategori guru honorer non-ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Sedangkan bagi lulusan PPG, akan masuk dalam pelamar umum dengan syarat hanya lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Selain itu, sebelum pelamar akan mengikuti seleksi PPPK 2022 maka bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu yang mana untuk tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:

1. Pertama, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

2. Kedua, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

3. Ketiga, tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Keempat, tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Kelima, tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Keenam, tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, pelamar PPPK 2022 juga wajib untuk mengetahui…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru