Perbedaan Guru PPG dan Sertifikasi

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Guru PPG dan Sertifikasi – Hingga kini masih banyak guru yang bingung dalam memahami antara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi guru. Padahal, antara PPG dan sertifikasi guru pada dasarnya sama.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi yang diperoleh setelah guru berhasil mengikuti PPG, sertifikasi guru juga bisa menjadi tanda semakin baiknya tingkat profesionalitas, kompetensi dan kualitas guru sesuai dengan mata pelajarannya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian penjabaran perbedaan guru PPG dan sertifikasi guru: 

PPG

PPG merupakan program khusus yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat dua jenis pelaksanaan PPG yakni; PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Jika dulu, pelaksanaan PPG Prajabatan ditujukan untuk para lulusan fresh graduate yang berminat untuk menjadi guru maka mulai tahun 2022 ini pelaksanaan PPG Prajabatan diubah menjadi PPG Prajabatan Model Baru.

Dalam PPG Prajabatan Model Baru pesertanya adalah lulusan CASN hasil rekrutmen yang setelah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CASN. Maka tahap selanjutnya akan mengikuti PPG Prajabatan Model Baru untuk memperoleh sertifikat pendidik untuk kemudian diangkat sebagai ASN dan ditugaskan sesuai penempatannya masing-masing.

Dengan kata lain, pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru ini sudah terintegrasi secara langsung dengan rekrutmen CASN yang kuotanya diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan PPG Dalam Jabatan, pesertanya terdiri dari guru PNS, guru tetap yayasan serta guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksanaan PPG sangat penting dampaknya untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional sekaligus menjadi jawaban terhadap permasalahan yang berkembang dalam dunia pendidikan. Selain itu, bagi guru yang mengikutinya, PPG menjadi indikator terhadap kualitas dan kompetensi guru yang profesional di bidangnya.

Selain itu, guru yang telah mengikuti PPG juga akan secara otomatis akan memperoleh tambahan tunjangan berupa tunjangan profesi guru yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan pangkat dan golongan guru atauditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru.

Sertifikasi Guru

Sedangkan sertifikasi guru, bisa diartikan sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu serta kompetensi guru yang sesuai dengan bidang dan mata pelajarannya dengan ditandai berupa sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti sertifikasi sebagai standar tingkat profesionalitasnya.

Selain menjadi ukuran standar profesionalitas, sertifikasi guru juga dianggap mampu dalam membuat sistem maupun praktik pendidikan yang lebih tersistematis dan berkualitas. Sehingga mampu membawa perubahan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kelayakan seorang guru dalam menjalankan tugas dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, meningkatan mutu pendidikan, meningkatkan kualitas dan martabat guru. 

Sedangkan, manfaat yang diperoleh guru yang telah memperoleh sertifikasi adalah melindungi profesi tenaga pendidik dari praktik tidak kompeten yang bisa merusak citra profesi guru. Selain itu, melindungi masyarakat umum dari berbagai praktik pendidikan yang tidak profesional. 

Nah, demikian tadi adalah penjelasan terkait perbedaan antara guru PPG dan sertifikasi bagi yang masih bingung membedakan antara keduanya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis