Perbedaan Guru PPG dan Sertifikasi

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan Guru PPG dan Sertifikasi – Hingga kini masih banyak guru yang bingung dalam memahami antara Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi guru. Padahal, antara PPG dan sertifikasi guru pada dasarnya sama.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi yang diperoleh setelah guru berhasil mengikuti PPG, sertifikasi guru juga bisa menjadi tanda semakin baiknya tingkat profesionalitas, kompetensi dan kualitas guru sesuai dengan mata pelajarannya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian penjabaran perbedaan guru PPG dan sertifikasi guru: 

PPG

PPG merupakan program khusus yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terdapat dua jenis pelaksanaan PPG yakni; PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Jika dulu, pelaksanaan PPG Prajabatan ditujukan untuk para lulusan fresh graduate yang berminat untuk menjadi guru maka mulai tahun 2022 ini pelaksanaan PPG Prajabatan diubah menjadi PPG Prajabatan Model Baru.

Dalam PPG Prajabatan Model Baru pesertanya adalah lulusan CASN hasil rekrutmen yang setelah dinyatakan lulus dalam rekrutmen CASN. Maka tahap selanjutnya akan mengikuti PPG Prajabatan Model Baru untuk memperoleh sertifikat pendidik untuk kemudian diangkat sebagai ASN dan ditugaskan sesuai penempatannya masing-masing.

Dengan kata lain, pelaksanaan PPG Prajabatan Model Baru ini sudah terintegrasi secara langsung dengan rekrutmen CASN yang kuotanya diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan PPG Dalam Jabatan, pesertanya terdiri dari guru PNS, guru tetap yayasan serta guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksanaan PPG sangat penting dampaknya untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional sekaligus menjadi jawaban terhadap permasalahan yang berkembang dalam dunia pendidikan. Selain itu, bagi guru yang mengikutinya, PPG menjadi indikator terhadap kualitas dan kompetensi guru yang profesional di bidangnya.

Selain itu, guru yang telah mengikuti PPG juga akan secara otomatis akan memperoleh tambahan tunjangan berupa tunjangan profesi guru yang besarannya telah ditentukan sesuai dengan pangkat dan golongan guru atauditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru.

Sertifikasi Guru

Sedangkan sertifikasi guru, bisa diartikan sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu serta kompetensi guru yang sesuai dengan bidang dan mata pelajarannya dengan ditandai berupa sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti sertifikasi sebagai standar tingkat profesionalitasnya.

Selain menjadi ukuran standar profesionalitas, sertifikasi guru juga dianggap mampu dalam membuat sistem maupun praktik pendidikan yang lebih tersistematis dan berkualitas. Sehingga mampu membawa perubahan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kelayakan seorang guru dalam menjalankan tugas dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, meningkatan mutu pendidikan, meningkatkan kualitas dan martabat guru. 

Sedangkan, manfaat yang diperoleh guru yang telah memperoleh sertifikasi adalah melindungi profesi tenaga pendidik dari praktik tidak kompeten yang bisa merusak citra profesi guru. Selain itu, melindungi masyarakat umum dari berbagai praktik pendidikan yang tidak profesional. 

Nah, demikian tadi adalah penjelasan terkait perbedaan antara guru PPG dan sertifikasi bagi yang masih bingung membedakan antara keduanya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru