Sebagai seorang guru tentu sangat penting untuk mengetahui DUPAK dan PAK. Keduanya merupakan alat untuk mengukur keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik pada satuan pendidikan. Selain itu juga menjadi penentu kenaikan pangkat seorang guru.
Meskipun keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan, guru perlu mengetahui perbedaan Dupak dan PAK agar dapat memahami secara detail mulai dari pengertian, fungsi, dan cara penyusunannya.
DUPAK atau Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit adalah formulir usulan atau kumpulan berkas yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian mulai dari butir kegiatan dalam mencantumkan angka kredit yang telah diperoleh dalam kurun waktu tertentu serta dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dalam dunia pendidikan, DUPAK dapat diartikan sebagai sekumpulan berkas atau dokumen yang berisi bukti fisik prestasi kerja yang telah dicapai oleh guru, yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.
Apabila seorang guru menginginkan kenaikan pangkat, maka DUPAK merupakan format yang harus diisi. Adapun format susunan DUPAK berisi kegiatan – kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan yang tertera pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009.
Pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tertulis bahwa guru diwajibkan untuk mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.
PAK atau Penetapan Angka Kredit merupakan formulir yang telah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan atau akumulasi nilai dari butir – butir kegiatan yang telah dicapai serta telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam dunia pendidikan, PAK dapat diartikan sebagai hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan guru dalam penilaiannya yang menggunakan dua unsur yakni utama dan penunjang.
Halaman Selanjutnya
Adapaun unsur utama PAK terdiri dari Pendidikan, proses belajar mengajar, bimbingan dan konseling
Halaman : 1 2 Selanjutnya