Perbedaan DUPAK dan PAK dalam Dunia Pendidikan

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru tentu sangat penting untuk mengetahui DUPAK dan PAK. Keduanya merupakan alat untuk mengukur keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik pada satuan pendidikan. Selain itu juga menjadi penentu kenaikan pangkat seorang guru.

Meskipun keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan, guru perlu mengetahui perbedaan Dupak dan PAK agar dapat memahami secara detail mulai dari pengertian, fungsi, dan cara penyusunannya.

DUPAK atau Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit adalah formulir usulan atau kumpulan berkas yang berisi tentang data perorangan pejabat fungsional yang berisi rincian mulai dari butir kegiatan dalam mencantumkan angka kredit yang telah diperoleh dalam kurun waktu tertentu serta dijadikan sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Dalam dunia pendidikan, DUPAK dapat diartikan sebagai sekumpulan berkas atau dokumen yang berisi bukti fisik prestasi kerja yang telah dicapai oleh guru, yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.

Apabila seorang guru menginginkan kenaikan pangkat, maka DUPAK merupakan format yang harus diisi. Adapun format susunan DUPAK berisi kegiatan – kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan yang tertera pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009.

Pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tertulis bahwa guru diwajibkan untuk mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik.

PAK atau Penetapan Angka Kredit merupakan formulir yang telah berhasil terisi dengan keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan atau akumulasi nilai dari butir – butir kegiatan yang telah dicapai serta telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam dunia pendidikan, PAK dapat diartikan sebagai hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan dalam jabatan guru dalam penilaiannya yang menggunakan dua unsur yakni utama dan penunjang.

Halaman Selanjutnya

Adapaun unsur utama PAK terdiri dari Pendidikan, proses belajar mengajar, bimbingan dan konseling

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis