Perbedaan Asesmen Formatif Dan Asesmen Sumatif Dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam kurikulum merdeka, berdasarkan tujuannya asesmen di bagi menjadi 2 yaitu asesmen formatif dan asesmen sumatif. Asesmen dalam penerapan kurikulum merdeka bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Berikut ini perbedaan asesmen formatif dan asesmen sumatif :

Asesmen Formatif

Asesmen ini memiliki tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Biasanya asesmen ini dilaksanakan pada awal pembelajaran dan/atau selama proses pembelajaran berlangsung.

Dengan adanya asesmen ini, dapat mempermudah pendidik untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, kesulitan atau hambatan yang dihadapi peserta didik, serta untuk memperoleh informasi perkembangan murid. Kemudian, dari informasi tersebut akan dijadikan umpan balik bagi pendidik maupun peserta didik.

Bagi peserta didik, adanya asesmen ini sangat berguna untuk berefleksi dengan memperhatikan atau memonitori kemajuan belajarnya, tantangan yang dialaminya, serta dapat mengetahui langkah – langkah yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan belajarnya. Dengan begitu ini merupakan salah satu proses belajar yang penting untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Bagi pendidik, asesmen ini juga bermanfaat untuk mempertimbangkan strategi dan model pembelajaran yang digunakan dengan menyesuaikan kebutuhan peserta didik, sera untuk meningkatkan efektivitas dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran. Melalui asesmen ini juga dapat memberikan informasi atau data kebutuhan belajar peserta didik.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar asesmen ini dapat bermanfaat bagi pendidik dan peserta didik, diantaranya sebgai berikut:

  1. Asesmen ini tidak memiliki risiko yang tinggi (High Stake) karena pada asesmen ini dirancang untuk tujuan pembelajaran dan tidak wajib digunakan untuk menentukan hasil belajar peserta didik, kenaikan kelas, kelulusan, atau keputusan – keputusan penting lainnya.
  2. Dalam penerapannya, asesmen ini dapat menggunakan berbagai model, teknik dan/atau instrumen dalam perancangannya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar
  3. Pelaksanaan asesmen formaif ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan proses pembelajaran yang sedang berlangsung sehingga pembelajaran dan asesmen dapat menjadi satu kesatuan.
  4. Pelaksanaan asesmen formatif ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, sehingga umpan balik hasil asesmen ini dapat diperoleh dengan cepat.
  5. Pelaksanaan asesmen di awal pembelajaran juga dapat memberikan informasi kepada pendidik tentang kesiapan peserta didik untuk belajar. Sehingga pendidik perlu menyesuaikan rencana pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  6. Instrumen asesmen yang digunakan juga dapat memberikan informasi mengenai kekuatan, hal apa yang perlu ditingkatkan atau diperbaiki oleh peserta didik, serta dapat mengungkapkan cara untuk meningkatkan kualitas tulisan, karya, atau performa yang diberi umpan balik.

Halaman Selanjutnya

Asesmen sumatif…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru