Terdapat berita baik bagi ASN, terdapat dalam pasal 8 Perpres tersebut dikemukakan bahwa ASN pegawai pemerintahan boleh melaksanakan kerja yang fleksibel baik secara waktu atau lokasinya.
Namun, akan diperlukan penetapan khusus oleh PPK atau pimpinan instansi, terkait golongan pegawai yang bisa mendapatkan cara kerja fleksibel tersebut.
Kemudian untuk kategori lain seperti anggota TNI, POLRI serta ASN di lingkungan tersebut, Perpres tersebut tidak berlaku karena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.
Hal ini juga tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, karena peraturannya akan berbeda sesuai dengan aturan menteri luar negeri.
Demikian informasi mengenai Pengaturan jam kerja bagi ASN yang Disahkan Presiden Jokowi, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah wawasan.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2