Peraturan Baru Mengenai Hari dan Jam Kerja ASN yang Disahkan Presiden Jokowi

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru ini menjadi penting karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dalam melayani publik yaitu berkaitan dengan pengaturan jam kerja bagi  ASN (Aparatur Sipil Negara).

Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya tentang jam kerja para ASN ini.

Yang mana hal ini merupakan peraturan yang akan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK baik itu yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.

Bukan hanya pengaturan jam kerja bagi ASN, melainkan diatur juga dalam perpres tersebut yaitu berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para pegawai ini melaksanakan tugas dinasnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Apabila saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat kemudian sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun terkait dengan hari kerja, PNS dan PPPK akan mendapatkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Yang artinya bahwa total jam kerja yang dilakukan oleh seluruh ASN yaitu totalnya sebanyak 37 jam 30 menit. Yang sama sebelumnya saat bulan ramadhan hanya 32 jam 40 menit.

Perlu menjadi catatan, bahwa perhitungan jam kerja tersebut diatas bukan  termasuk waktu istirahat, dimana untuk hari biasa akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk khusus hari Jumat waktu istirahat selama 90 menit.

Apabila ada ASN yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dapat diperhitungkan sebagai kinerja, yang mungkin akan berhubungan dengan pemberian tunjangan.

Halaman selanjutnya,

Terdapat kabar baik bagi ASN…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 666 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis