Peraturan Baru Mengenai Hari dan Jam Kerja ASN yang Disahkan Presiden Jokowi

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru ini menjadi penting karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dalam melayani publik yaitu berkaitan dengan pengaturan jam kerja bagi  ASN (Aparatur Sipil Negara).

Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya tentang jam kerja para ASN ini.

Yang mana hal ini merupakan peraturan yang akan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK baik itu yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.

Bukan hanya pengaturan jam kerja bagi ASN, melainkan diatur juga dalam perpres tersebut yaitu berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para pegawai ini melaksanakan tugas dinasnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Apabila saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat kemudian sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun terkait dengan hari kerja, PNS dan PPPK akan mendapatkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Yang artinya bahwa total jam kerja yang dilakukan oleh seluruh ASN yaitu totalnya sebanyak 37 jam 30 menit. Yang sama sebelumnya saat bulan ramadhan hanya 32 jam 40 menit.

Perlu menjadi catatan, bahwa perhitungan jam kerja tersebut diatas bukan  termasuk waktu istirahat, dimana untuk hari biasa akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk khusus hari Jumat waktu istirahat selama 90 menit.

Apabila ada ASN yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dapat diperhitungkan sebagai kinerja, yang mungkin akan berhubungan dengan pemberian tunjangan.

Halaman selanjutnya,

Terdapat kabar baik bagi ASN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 667 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis