Peraturan Baru Mengenai Hari dan Jam Kerja ASN yang Disahkan Presiden Jokowi

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru ini menjadi penting karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dalam melayani publik yaitu berkaitan dengan pengaturan jam kerja bagi  ASN (Aparatur Sipil Negara).

Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya tentang jam kerja para ASN ini.

Yang mana hal ini merupakan peraturan yang akan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK baik itu yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.

Bukan hanya pengaturan jam kerja bagi ASN, melainkan diatur juga dalam perpres tersebut yaitu berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para pegawai ini melaksanakan tugas dinasnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Apabila saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat kemudian sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun terkait dengan hari kerja, PNS dan PPPK akan mendapatkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Yang artinya bahwa total jam kerja yang dilakukan oleh seluruh ASN yaitu totalnya sebanyak 37 jam 30 menit. Yang sama sebelumnya saat bulan ramadhan hanya 32 jam 40 menit.

Perlu menjadi catatan, bahwa perhitungan jam kerja tersebut diatas bukan  termasuk waktu istirahat, dimana untuk hari biasa akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk khusus hari Jumat waktu istirahat selama 90 menit.

Apabila ada ASN yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dapat diperhitungkan sebagai kinerja, yang mungkin akan berhubungan dengan pemberian tunjangan.

Halaman selanjutnya,

Terdapat kabar baik bagi ASN…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 664 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis