Peraturan Baru Kemdikbud – Berbagai daya dan upaya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam rangka memajukan pendidikan nasional Indonesia.
Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan peraturan atau regulasi berkaitan dengan sertifikat pendidik yang bisa membantu guru maupun tenaga kependidikan menjadi lebih berkualitas.
Dibuktikan dengan adanya regulasi atau peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud yaitu berkaitan dengan guru dalam jabatan untuk semua jenjang agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Perilisan peraturan tersebut memiliki tujuan untuk dapat memudahkan para guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik, dapat mengikuti PPG. Apabila merujuk pada peraturan terbaru dapat lebih mudah dalam mendapatkan sertifikat pendidik tidak perlu memperoleh jumlah SKS yang penuh.
Peraturan baru Kemdikbud ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022 mengenai regulasi Kemdikbud terkait sertifikasi guru.
Dalam peraturan yang diterbitkan oleh Kemdikbud tersebut, dijelaskan secara detail mengenai mekanisme untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 itu dirilis untuk menggantikan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.
Apabila Anda bertanya taya, siapa yang dimaksud guru dalam jabatan? Guru dalam jabatan merupakan guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dengan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
Dalam regulasi terbaru tersebut, tercantum persyaratan baru untuk guru dalam jabatan guna mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Persyaratan baru tersebut adalah sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai guru dalam jabatan yang sudah aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir
- Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4
- Mempunyai NUPTK
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkaitan
- Sehat jasmani dan sehat rohani
- Bebas narkotika
- Berkelakuan baik
- Terdaftar di Dapodik
Terdapat satu hal yang menarik dalam Permendikbud tersebut, yaitu tentang adanya ketentuan untuk guru dalam jabatan yang menjadi peserta PPG Daljab.
Guru yang dimaksud bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan lewat tahapan rekognisi pembelajaran lampau yang hanya memerlukan beban belajar sebahagian saja.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya