Perangkat Ini Wajib Disiapkan Guru Naungan Kemenag

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Naungan Kemenag – Informasi terbaru terkait kemenag yang telah panduan tentan masalah teknis. Masalah teknis yang dikeluarkan oleh kemenag tersebut adalah panduan bagi guru naungan kemenag yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 ini.

Tiga perangkat penting yang dikerluarkan berdsarakan panduang tersebut wajib untuk disiapkan bagai guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini.

Selain mepersiapkan ketiga perangkat tersebut, guru yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tersebut juga wajib untuk mengetahui tata tertib terkait pelaksanaan seleksi tersebut.

Adapaun ketiga perangkat wajib yang harus disediakan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah sebagai  berikut.

1. Laptop

Laptop yang harus disiapkan oleh guru naungan kemenag yang mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Pada tahun ini adalah laptop dengan layer minimal sebesar 10 inch. Kemudian untuk spesifikasi laptop minimal yang harus dimiliki adalah laptop dengan sistem operasi Windows 8 32 bit atau dapat juga menggunakan latop dengan spesifikasi minimal Mac OS versi 10.

Kemudian untuk minimal hardware yang harus disiapkan adalah laptop dengan minimal memori RAM sebesar 2 GB dengan penyimpanan minimal sebesar 10 GB. Selain itu, audio pada laptop harus dipastikan jelas dan tanpa gangguan agar dapat berfungsi dengan baik.

Untuk masalah baterai, peserta diharapkan menyiapkan baterai dengan fungsi yang masih berjalan normal walaupun baterai tersebut telah habis peserta dapat menyiapkan charger.

Halaman Selanjutnya

Perangkat Wajib

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru