Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Diberhentikan – Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi. Hal tersebut adalah pemberian hak khusus untuk guru yang telah sertifikasi. Walaupun demikian terdapat penyebab tunjangan sertifikasi diberhentikan.

Oleh sebab itu penerima Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut TPG harus mengetahui penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan. Hal tersebut juga berlaku untuk penerima tunjangan khusus dan juga penerima tambahan penghasilan.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa petunjuk teknis dari pemberian berbagai tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Pada peraturan tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan untuk guru ASN yang telah sertifikasi dan juga yang belum melakukan sertifikasi.

Guru harus mengetahu penyebab pemberhentian tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Untuk pemberian tunjangan tersebut dilakukan beberapa tahap. Pada tunjangan TPG serta tunjangan khusus, akan dilakukan input data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi dan juga penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut membahas tentang petunjuk teknis dari beragam pemberian tunjangan untuk guru yang berstatus ASN Daerah.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal dalam pemberian tunjangan tersebut. Untuk jadwal pemberian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I yang akan dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Dinas Pendidikan akan melakukan pembayaran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus sesuai dengan kewenanganya. Hal tersebut juga sama dengan tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus, bahwa tahapan guru ASN di daerah dalam menerima tunjangan dan juga jadwal pembayaranya juga tidak berbeda.

Halaman Selanjutnya

Guru Daerah Berstatus ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis