Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Diberhentikan – Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi. Hal tersebut adalah pemberian hak khusus untuk guru yang telah sertifikasi. Walaupun demikian terdapat penyebab tunjangan sertifikasi diberhentikan.

Oleh sebab itu penerima Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut TPG harus mengetahui penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan. Hal tersebut juga berlaku untuk penerima tunjangan khusus dan juga penerima tambahan penghasilan.

Sebelumnya telah kita ketahui bahwa petunjuk teknis dari pemberian berbagai tunjangan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Pada peraturan tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan untuk guru ASN yang telah sertifikasi dan juga yang belum melakukan sertifikasi.

Guru harus mengetahu penyebab pemberhentian tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan.

Untuk pemberian tunjangan tersebut dilakukan beberapa tahap. Pada tunjangan TPG serta tunjangan khusus, akan dilakukan input data dan juga pembaruan data guru ASN. Kemudian akan dilakukan validasi dan juga penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut membahas tentang petunjuk teknis dari beragam pemberian tunjangan untuk guru yang berstatus ASN Daerah.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal dalam pemberian tunjangan tersebut. Untuk jadwal pemberian tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I yang akan dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II yang akan dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III yang akan dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV yang akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Dinas Pendidikan akan melakukan pembayaran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus sesuai dengan kewenanganya. Hal tersebut juga sama dengan tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus, bahwa tahapan guru ASN di daerah dalam menerima tunjangan dan juga jadwal pembayaranya juga tidak berbeda.

Halaman Selanjutnya

Guru Daerah Berstatus ASN

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis