Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru dengan status ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok tersebut dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Guru ASN Daerah tersebut yang telah memenuhi kriteria dalam tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Selain itu penyebab dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan tersebut dapat diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Guru Meninggal dunia
  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Guru melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri
  • Guru terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Guru mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN tersebut meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun maka pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang melakukan pengunduran diri, dipidana dan tidak menduduki jabatan fungsional guru maka tunjangan tersebut akan diberhentikan saat bulan tersebut juga.

Tetapi jika guru mendapatkan tugas belajar, maka pemberian tunjangan tersebut akan diberhentikan saat guru tersebut melakukan tugas belajar. Oleh sebab itu guru perlu mengerti penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/ law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis