Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru dengan status ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok tersebut dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Guru ASN Daerah tersebut yang telah memenuhi kriteria dalam tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Selain itu penyebab dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan tersebut dapat diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Guru Meninggal dunia
  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Guru melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri
  • Guru terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Guru mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN tersebut meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun maka pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang melakukan pengunduran diri, dipidana dan tidak menduduki jabatan fungsional guru maka tunjangan tersebut akan diberhentikan saat bulan tersebut juga.

Tetapi jika guru mendapatkan tugas belajar, maka pemberian tunjangan tersebut akan diberhentikan saat guru tersebut melakukan tugas belajar. Oleh sebab itu guru perlu mengerti penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/ law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis