Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru dengan status ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok tersebut dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Guru ASN Daerah tersebut yang telah memenuhi kriteria dalam tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Selain itu penyebab dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan tersebut dapat diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Guru Meninggal dunia
  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Guru melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri
  • Guru terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Guru mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN tersebut meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun maka pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang melakukan pengunduran diri, dipidana dan tidak menduduki jabatan fungsional guru maka tunjangan tersebut akan diberhentikan saat bulan tersebut juga.

Tetapi jika guru mendapatkan tugas belajar, maka pemberian tunjangan tersebut akan diberhentikan saat guru tersebut melakukan tugas belajar. Oleh sebab itu guru perlu mengerti penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/ law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis