Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan! Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru dengan status ASN Daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifiaksi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali dari gaji pokok tersebut dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Guru ASN Daerah tersebut yang telah memenuhi kriteria dalam tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Selain itu penyebab dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan tersebut dapat diberhentikan adalah sebagai berikut:

  • Guru Meninggal dunia
  • Telah mencapai batas usia pensiun
  • Guru melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri
  • Guru terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Guru mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika guru ASN tersebut meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun maka pemberhentian pemberian tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang melakukan pengunduran diri, dipidana dan tidak menduduki jabatan fungsional guru maka tunjangan tersebut akan diberhentikan saat bulan tersebut juga.

Tetapi jika guru mendapatkan tugas belajar, maka pemberian tunjangan tersebut akan diberhentikan saat guru tersebut melakukan tugas belajar. Oleh sebab itu guru perlu mengerti penyebab tunjangan tersebut dapat diberhentikan.

Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Sertifikasi Diberhentikan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/ law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis