Guru harus mengerti penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan. Tunjangan tersebut adalah TPG, TKG dan juga Tamsil. Oleh sebab itu guru sangat penting untuk paham penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan.
Menurut puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat beberapa penyebab tunjangan tersebut tidak dapat cair. Adapun penyebab TPG, TKG, dan Tamsil tidak dapat cair adalah sebagai berikut:
Penyebab TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan TKG atau Tunjangan Khusus Tidak Cair
- Data tidak valid pada info GTK, oleh sebab itu guru harus memastikan bahwa data sudah dipastikan valid pada info GTK oleh Dinas Pendidikan
- SKTP tidak terbit, oleh sebab itu, perlu untuk dipastikan bahwa Keputusan Tunjangan SKTP atau SKTK harus dipastikan telah terbit
- Rekening tidak aktif, jika hal tersebut terjadi, maka harus dipastikan bahwa rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG dalam kondisi aktif.
Penyebab Isentif Tidak Cair
- Masa Kerja tidak memenuhi syarat, untuk hal tersebut harus dipastikan bahwa masa kerja telah memenuhi persyartan sesuai dengan juknis yang masih berlaku pada tahun berjalan.
- Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, guru harus memastikan bahwa dirinya telah diusulkan oleh dinas pendidikan.
- SK belum terbit, untuk hal tersebut maka penetapan penerima bantuan insentif harus dipastikan telah terbit.
- Rekening tidak aktif, hal tersebut seperti dengan hal diatas sebelumnya, maka rekening harus dipastikan telah aktif.
- Selain itu, juga sering terdapat pertanyaan mengenai bagaimana jika guru yang bersangkutan tidak memiliki SKTP atau SKTK atau SK insentif, apakah isentif tersebut dapat dicairkan. Pertanyaan tersebut keluar disebabkan dasar penyaluaran TPG, TKG dan Isentif adalah untuk guru yang telah mendapatkan SKTP, SKTK dan SK.
Untuk solusi ataupun cara memiliki SKTP ataupun SKTK untuk mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut:
Cara Mendapatkan SKTP
- Pendidik harus memiliki sertifikat pendidik hal tersebut dapat dimiliki dengan mengikuti PPG
- Guru diwajibkan untuk memperbarui data dengan Dapodik
- Info GTK harus dipastikan telah valid dan Dinas Pendidikan harus dipastikan mengusulkan guru untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
- Sebelumnya SKTP harus dipastikan telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- Pengunduhan SKTP dapat dilakukan oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota dan Provinsi
Halaman Selanjutnya
Cara Mendapatkan SKTK
Halaman : 1 2 Selanjutnya