Penyebab Tunjangan Guru Tidak Dapat Dicairkan Pada Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru harus mengerti penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan. Tunjangan tersebut adalah TPG, TKG dan juga Tamsil. Oleh sebab itu guru sangat penting untuk paham penyebab tunjangan guru tidak dapat dicairkan.

Menurut puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat beberapa penyebab tunjangan tersebut tidak dapat cair. Adapun penyebab TPG, TKG, dan Tamsil tidak dapat cair adalah sebagai berikut:

Penyebab TPG atau Tunjangan Profesi Guru dan TKG atau Tunjangan Khusus Tidak Cair

  • Data tidak valid pada info GTK, oleh sebab itu guru harus memastikan bahwa data sudah dipastikan valid pada info GTK oleh Dinas Pendidikan
  • SKTP tidak terbit, oleh sebab itu, perlu untuk dipastikan bahwa Keputusan Tunjangan SKTP atau SKTK harus dipastikan telah terbit
  • Rekening tidak aktif, jika hal tersebut terjadi, maka harus dipastikan bahwa rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG dalam kondisi aktif.

Penyebab Isentif Tidak Cair

  • Masa Kerja tidak memenuhi syarat, untuk hal tersebut harus dipastikan bahwa masa kerja telah memenuhi persyartan sesuai dengan juknis yang masih berlaku pada tahun berjalan.
  • Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, guru harus memastikan bahwa dirinya telah diusulkan oleh dinas pendidikan.
  • SK belum terbit, untuk hal tersebut maka penetapan penerima bantuan insentif harus dipastikan telah terbit.
  • Rekening tidak aktif, hal tersebut seperti dengan hal diatas sebelumnya, maka rekening harus dipastikan telah aktif.
  • Selain itu, juga sering terdapat pertanyaan mengenai bagaimana jika guru yang bersangkutan tidak memiliki SKTP atau SKTK atau SK insentif, apakah isentif tersebut dapat dicairkan. Pertanyaan tersebut keluar disebabkan dasar penyaluaran TPG, TKG dan Isentif adalah untuk guru yang telah mendapatkan SKTP, SKTK dan SK.

Untuk solusi ataupun cara memiliki SKTP ataupun SKTK untuk mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut:

Cara Mendapatkan SKTP

  • Pendidik harus memiliki sertifikat pendidik hal tersebut dapat dimiliki dengan mengikuti PPG
  • Guru diwajibkan untuk memperbarui data dengan Dapodik
  • Info GTK harus dipastikan telah valid dan Dinas Pendidikan harus dipastikan mengusulkan guru untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi
  • Sebelumnya SKTP harus dipastikan telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
  • Pengunduhan SKTP dapat dilakukan oleh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Halaman Selanjutnya 
Cara Mendapatkan SKTK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis