Penyebab Tunjangan Guru Dihentikan Kemdikbud, Perhatikan 6 Poin Ini

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Demikian informasi mengenai  Penyebab Tunjangan Guru Dihentikan Kemdikbud, Perhatikan 6 Poin Ini, semoga dapat menjadi perhatian dan dapat bermanfaat.

Yuk ambil kesempatan bergabung dalam PROMO PAKET BUNDLING NOVEMBER SALE!!!

Bayar 1 dapat 2 Diklat 35JP dan e-course Diklat 32 JP

Dapat mengikuti : 
1. Diklat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka
2. Diklat 35 JP : Desain dan Penyusunan Asesmen pada Kurikulum Merdeka
3. e-Course Diklat 32 JP : Desain dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Melakukan pembayaran melalaui tranfer Harga Promo Rp. 149.000 Ke Rekening BRI 679301024058533 a/n Velia Larasati .
2️⃣ Mendaftar di link : DAFTAR PROMO BUNDLING
3️⃣ Konfirmasi ke Nomor admin

DAPATKAN FASILITAS FULL DAN BONUS ++

Narahubung : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis