Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian informasi mengenai Penyebab Tunjangan Guru Dihentikan Kemdikbud, Perhatikan 6 Poin Ini, semoga dapat menjadi perhatian dan dapat bermanfaat.
Yuk ambil kesempatan bergabung dalam PROMO PAKET BUNDLING NOVEMBER SALE!!!
Bayar 1 dapat 2 Diklat 35JP dan e-course Diklat 32 JP
Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Melakukan pembayaran melalaui tranfer Harga Promo Rp. 149.000 Ke Rekening BRI 679301024058533 a/n Velia Larasati .
2️⃣ Mendaftar di link : DAFTAR PROMO BUNDLING
3️⃣ Konfirmasi ke Nomor admin
DAPATKAN FASILITAS FULL DAN BONUS ++
Narahubung : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2