Penyebab TPG Triwulan 3 Terhambat

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Triwulan 3 – Terdapat informasi yang harus dipahami oleh guru di seluruh Indonesia. Informasi tersebet mengenai TPG Triwulan 3 untuk guru penerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi atau TPG baik pada triwulan 1, triwulan 2, atau triwulan 3 karena beberapa sebab.

Terdapat informasi tentang terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3 yang mungkin akan menjadi informasi buruk bagi guru di seluruh Indonesia.

Ternyata terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal sehingga para guru tersebut akan mengalami terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi yang khususnya pada triwulan 3 tersebut.

Salah satu penyebab utama dala terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atu tunjangan profesi tersebut adalah kasus pada terdapatnya data yang tidak valid dari info GTK sehingga hal tersebut membuat pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru menjadi terlambat.

Selain itu guru juga harus memahami beberapa penyebab yang membuat tunjangan sertifikasi dan juga tunjangan profesi tersebut menjadi terhambat. Penyebab tersebut merupakan penyebab fata jika hal tersebut tidak diperhatikan.

Adapun beberapa penyebab dalam terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi yang dialami oleh guru adalah sebagai berikut:

Tidak lengkapnya data

Hal pertama yang menjadi pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi adalah tidak lengkapnya data atau terjadi kekurangan dan kesalahan pada bagian kelengkapan data. Contoh dari tidak lengkapnya data tersebut data tentang golongan pada BKN.

Selain mengenai kurang lengkapnya data golongan pada BKN, hal  tidak lengkapnya yang lain adalah data yang berada di BKN tersebut tidak dapat sinkron dengan data yang berada pada Dapodik.

Jika hal tersebut terjadi kesalahan maka akan muncul peringatan seperti berikut “Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”.

Adapun solusi mengenai hal tersebut adalah dengan memasuki info GTK kemudian mencari menu update BKN, dan lakukan update data BKN. Hal tersebut terjadi jika guru mendapatkan kenaikan pangkat golongan.

Jika pada kenaikan pangkat tersebut tidak dilakukan update maka saat penarikan data akan terjadi kesalahan yang terbaca tidak valid.

Halaman Selanjutnya

Beban mengajar kurang

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis