Penyebab TPG Triwulan 3 Terhambat

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Triwulan 3 – Terdapat informasi yang harus dipahami oleh guru di seluruh Indonesia. Informasi tersebet mengenai TPG Triwulan 3 untuk guru penerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi atau TPG baik pada triwulan 1, triwulan 2, atau triwulan 3 karena beberapa sebab.

Terdapat informasi tentang terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3 yang mungkin akan menjadi informasi buruk bagi guru di seluruh Indonesia.

Ternyata terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal sehingga para guru tersebut akan mengalami terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi yang khususnya pada triwulan 3 tersebut.

Salah satu penyebab utama dala terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atu tunjangan profesi tersebut adalah kasus pada terdapatnya data yang tidak valid dari info GTK sehingga hal tersebut membuat pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru menjadi terlambat.

Selain itu guru juga harus memahami beberapa penyebab yang membuat tunjangan sertifikasi dan juga tunjangan profesi tersebut menjadi terhambat. Penyebab tersebut merupakan penyebab fata jika hal tersebut tidak diperhatikan.

Adapun beberapa penyebab dalam terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi yang dialami oleh guru adalah sebagai berikut:

Tidak lengkapnya data

Hal pertama yang menjadi pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi adalah tidak lengkapnya data atau terjadi kekurangan dan kesalahan pada bagian kelengkapan data. Contoh dari tidak lengkapnya data tersebut data tentang golongan pada BKN.

Selain mengenai kurang lengkapnya data golongan pada BKN, hal  tidak lengkapnya yang lain adalah data yang berada di BKN tersebut tidak dapat sinkron dengan data yang berada pada Dapodik.

Jika hal tersebut terjadi kesalahan maka akan muncul peringatan seperti berikut “Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”.

Adapun solusi mengenai hal tersebut adalah dengan memasuki info GTK kemudian mencari menu update BKN, dan lakukan update data BKN. Hal tersebut terjadi jika guru mendapatkan kenaikan pangkat golongan.

Jika pada kenaikan pangkat tersebut tidak dilakukan update maka saat penarikan data akan terjadi kesalahan yang terbaca tidak valid.

Halaman Selanjutnya

Beban mengajar kurang

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis