Penyebab TPG Triwulan 3 Terhambat

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Triwulan 3 – Terdapat informasi yang harus dipahami oleh guru di seluruh Indonesia. Informasi tersebet mengenai TPG Triwulan 3 untuk guru penerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi atau TPG baik pada triwulan 1, triwulan 2, atau triwulan 3 karena beberapa sebab.

Terdapat informasi tentang terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi guru triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3 yang mungkin akan menjadi informasi buruk bagi guru di seluruh Indonesia.

Ternyata terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa hal sehingga para guru tersebut akan mengalami terlambatnya pencairan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi yang khususnya pada triwulan 3 tersebut.

Salah satu penyebab utama dala terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi atu tunjangan profesi tersebut adalah kasus pada terdapatnya data yang tidak valid dari info GTK sehingga hal tersebut membuat pencairan tunjangan profesi dan tunjangan guru menjadi terlambat.

Selain itu guru juga harus memahami beberapa penyebab yang membuat tunjangan sertifikasi dan juga tunjangan profesi tersebut menjadi terhambat. Penyebab tersebut merupakan penyebab fata jika hal tersebut tidak diperhatikan.

Adapun beberapa penyebab dalam terlambatnya pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi yang dialami oleh guru adalah sebagai berikut:

Tidak lengkapnya data

Hal pertama yang menjadi pencairan tunjangan profesi dan tunjangan sertifikasi adalah tidak lengkapnya data atau terjadi kekurangan dan kesalahan pada bagian kelengkapan data. Contoh dari tidak lengkapnya data tersebut data tentang golongan pada BKN.

Selain mengenai kurang lengkapnya data golongan pada BKN, hal  tidak lengkapnya yang lain adalah data yang berada di BKN tersebut tidak dapat sinkron dengan data yang berada pada Dapodik.

Jika hal tersebut terjadi kesalahan maka akan muncul peringatan seperti berikut “Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”.

Adapun solusi mengenai hal tersebut adalah dengan memasuki info GTK kemudian mencari menu update BKN, dan lakukan update data BKN. Hal tersebut terjadi jika guru mendapatkan kenaikan pangkat golongan.

Jika pada kenaikan pangkat tersebut tidak dilakukan update maka saat penarikan data akan terjadi kesalahan yang terbaca tidak valid.

Halaman Selanjutnya

Beban mengajar kurang

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis