Penyebab Pembatalan Penempatan P1 PPPK Guru, Begini Jawaban Panselnas

- Editor

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab pembatalan penempatan P1 dijawab oleh pihak Panselnas bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan verval tim Kemdikbud.

Pengumuman pembatalan penempatan p1 memang sudah resmi diumumkan oleh Kemdikbudritek yang telah tertuang dalam surat pengumuman Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023.

Informasi mengenai penyebab pembatalan penempatan P1 PPPK guru tahun 2022, dilansir dari Calon Guru bahwa ada guru yang menanyakan alasan mengenai penyebab utama pembatalan penempatan P1 PPPK melalui Whatsapp.

Pihak Panselnas sendiri menjawab melalui voice note sebagai berikut :

Peserta yang termasuk ke dalam pembatalan penempatan P1, itu dikarenakan dilakukan verifikasi kembali oleh Panselnas dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1.”

Pihak Panselnas juga menjelaskan bahwa sanggah yang dimaksud bukanlah dari peserta, melainkan akan dilakukan verifikasi kembali dari Panselnas. Nanti Panselnas yang mengurutkan, mana yang urutannya terlebih dahulu.

Jadi, penyebab pembatalan penempatan P1 PPPK karena memang akan dilakukan verifikasi kembali oleh pihak Panselnas. Oleh sebab itu, para peserta diharapkan untuk tetap bersabar dengan mengikuti pendaftaran PPPK 2023.

Meski demikian tidak perlu khawatir Bapak/Ibu guru yang dibatalkan penempatannya, akan tetap menjadi prioritas di seleksi PPPK tahun 2023. Hal ini karena para pelamar prioritas (P1) PPPK datanya sudah terdata di database Kemdikbud.

Hal ini tentu menjadi kabar yang sedikit membuat lega meskipun memang masih harus menunggu pendaftaran PPPK Tahun 2023.

Untuk informasi sebesar 3.043 pelamar prioritas (P1) yang mengalami pembatalan penempatan. Mereka yang awalnya mendapatkan penempatan berubah statusnya menjadi tidak mendapat penempatan.

Sebelumnya Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat pengumuman yang menjelaskan bahwa terjadi pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, pemerintah menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.”

Halaman Selanjutnya

Dengan adanya jawaban dari pihak Panselnas….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru