Penyebab Guru Belum Bisa Sertifikasi, Ketahui Solusinya!

- Editor

Kamis, 25 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan semua guru adalah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi pendidik (TPP). Tentu saja tunjangan tersebut bisa membantu guru dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Beberapa kebutuhannya adalah untuk mengikuti diklat/seminar guru, membeli kebutuhan belajar mengajar, hingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Program sertifikasi pola PPG baru-baru ini menjadi pengganti sertifikasi pola sebelumnya yaitu PLPG. Sertifikasi PPG ini memiliki beberapa tahap seperti seleksi (pretest), daring, lokakarya, PPL, hingga Uji Kompetensi (UP dan Ukin). Sehingga sertifikasi dengan pola PPG ini menghabiskan waktu lebih lama dibandingkan dengan PLPG.

Bapak dan Ibu guru yang sudah lulus di semua tahapan, sudah dipastikan tinggal menunggu sertifikat pendidik untuk terbit. Dan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Berbeda dengan guru yang hingga sekarang masih belum bisa ikut program sertifikasi. Saat pelaksanaan PPG gelombang awal, ternyata masih banyak bapak/ibu guru yang berusia lanjut, yang seharusnya sudah ikut PLPG lalu, masih mengikuti PPG baru-baru ini.

Lalu, Apa sih penyebab Guru belum bisa mengikuti sertifikasi?

1. Belum berijazah S-1/D-4

Salah satu syarat mengikuti PPG terutama dalam jabatan, adalah guru yang sudah berkualifikasi akademik sarjana S-1 dari jurusan atau program studi yang terakreditasi. Sehingga jika peserta belum atau sedang menempuh pendidikan sarjana, hal ini menjadi penyebab peserta tertolak meskipun TMT (masa mengajar) sudah lama.

Solusi untuk permasalahan ini adalah berkuliah lagi bagi yang belum. Bagi yang sedang menempuh, bisa segera menyelesaikan kuliahnya.

Ijazah S-1/D-4 akan bermanfaat untuk mengikuti sertifikasi.

2. Ijazah tidak linear dengan Program Studi PPG

Salah satu syarat sertifikasi/PPG adalah ijazah harus linear dengan program studi di PPG. Banyak dari guru yang ijazah nya tidak linear dengan program studi PPG-nya. Misalnya, ijazahnya tertera jurusan bahasa inggris, namun PPG-nya sebagai guru SD, maka hal itu tidak linear. Ijazah yang tidak linear inilah yang menjadi penyebab tertolaknya guru mengikuti sertifikasi/PPG.

Solusi untuk permasalahan ini ada dua pilihan. Pertama, bisa menempuh pendidikan kembali dan mengambil program studi yang sesuai dengan bidang tugas. Kedua, bisa melakukan mutasi ke sekolah lain untuk menyesuaikan bidang tugas dengan ijazah yang dimiliki agar ijazahnya linear.

3. Belum memiliki NUPTK

NUPTK (Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan/GTK) merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi pola PPG dalam jabatan. Jika belum mempunyai NUPTK, penyebabnya karena belum mengajukan atau memang belum memenuhi syarat.

NUPTK ini bisa diajukan dengan menghubungi operator sekolah untuk dibantu dalam proses pengajuan melalui situs/web verval PTK.

Itulah beberapa penyebab guru belum bisa ikut sertifikasi. Namun selain itu, penyebab lainnya adalah karena kurangnya informasi. Terkadang, meski ada guru yang sudah memenuhi syarat, informasi sertifikasi belum sampai pada guru tersebut. Atau jika sudah memiliki informasinya, tapi batas waktunya sudah terlewat. Hal seperti ini sering terjadi.

Maka dari itu, untuk menghindari hal tersebut, tidak ada salahnya mulai sekarang Anda bisa lebih aktif lagi mencari informasi. Selain dari internet, Anda bisa bertanya atau berkomunikasi dengan rekan sesama guru. Karena walaupun informasi yang datang lebih cepat secara online, sikap proaktif dari guru bisa membantu untuk menjemput informasi tersebut.

Demikian uraian yang dapat penulis sampaikan terkait apa saja penyebab guru belum sertifikasi, dan solusinya. Harapannya, tulisan ini dapat bermanfaat bagi Anda Bapak dan Ibu guru semua.

Jika ada pertanyaan, saran, atau kritik bisa disampaikan melalui kolom komentar di bawah.

Jadilah bagian dari anggota e-Guru.id dan tingkatkan kompetensi Anda sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru