Syarat Tunjangan Profesi Guru
Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:
- Guru memiliki Serdik.
- Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah berada di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Mempunyai NRG atau nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) yang guru itu memiliki, dan dibuktikan surat keputusan mengajar.
- Sudah memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil penilaian kinerja paling rendah pendidik yang mendapat sebutan “Baik”.
- Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan berdasarkan bentuk satuan pendidikan.
- Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.
Syarat Tunjangan Khusus
Selanjutnya, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan. Persyaratannya sebagai berikut:
- Guru ASN berada Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik.
- Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.
- Yang memiliki nomor NUPTK.
- Mengajar dalam satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.
Syarat Tambahan Penghasilan
Adapun untuk guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:
- Guru ASN Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik;
- Guru yang belum memiliki Serdik;
- Kualifikasi pendidikan yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;
- Guru yang mempunyai nomor NUPTK;
- Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan;
- Harus aktif terdata Dapodik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya