Penuhi Syarat Kemdikbud untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:

  1. Guru memiliki Serdik.
  2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah berada di bawah binaan Kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai NRG atau nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) yang guru itu memiliki, dan dibuktikan surat keputusan mengajar.
  6. Sudah memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Hasil penilaian kinerja paling rendah pendidik yang mendapat sebutan “Baik”.
  8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan berdasarkan bentuk satuan pendidikan.
  9. Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.

Syarat Tunjangan Khusus

Selanjutnya, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan. Persyaratannya sebagai berikut:

  1. Guru ASN berada Daerah di bawah binaan Kementerian.
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik.
  3. Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.
  4. Yang memiliki nomor NUPTK.
  5. Mengajar dalam satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Syarat Tambahan Penghasilan

Adapun untuk guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:

  1. Guru ASN Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik;
  3. Guru yang belum memiliki Serdik;
  4. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;
  5. Guru yang mempunyai nomor NUPTK;
  6. Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan;
  8. Harus aktif terdata Dapodik.

Halaman selanjutnya

Link resmi juknis…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis