Penuhi Syarat Kemdikbud untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan TPG

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tunjangan Profesi Guru

Inilah syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:

  1. Guru memiliki Serdik.
  2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah berada di bawah binaan Kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai NRG atau nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) yang guru itu memiliki, dan dibuktikan surat keputusan mengajar.
  6. Sudah memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Hasil penilaian kinerja paling rendah pendidik yang mendapat sebutan “Baik”.
  8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan berdasarkan bentuk satuan pendidikan.
  9. Pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.

Syarat Tunjangan Khusus

Selanjutnya, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan. Persyaratannya sebagai berikut:

  1. Guru ASN berada Daerah di bawah binaan Kementerian.
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik.
  3. Memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.
  4. Yang memiliki nomor NUPTK.
  5. Mengajar dalam satuan pendidikan pada Daerah Khusus dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Syarat Tambahan Penghasilan

Adapun untuk guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:

  1. Guru ASN Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat Dapodik;
  3. Guru yang belum memiliki Serdik;
  4. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki paling rendah S-1/D-IV;
  5. Guru yang mempunyai nomor NUPTK;
  6. Mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan;
  8. Harus aktif terdata Dapodik.

Halaman selanjutnya

Link resmi juknis…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis