Penuhi Syarat Ini Untuk Guru Non Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan

- Editor

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib bagi guru non sertifikasi berkaitan dengan tunjangan masih perlu pengkajian lebih mendalam agar mendapatkan haknya atas jasanya selama ini. Namun, ada kabar gembira untuk guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar gembira ini mulai diberlakukan di tahun 2023 ini. Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara guru mendapatkan sertifikasi pendidik.

Dalam regulasi tersebut menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi dimana guru akan dimudahkan serta dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi namun tetap dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dimana Guru non sertifikasi akan mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Salah satu kemudahannya yaitu bagi guru yang sudah  mengajar selama tiga tahun dan masih aktif bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Jika kita merujuk pada isi Permendikbud tersebut ada Bab 1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.

Selain itu juga dijelaskan bagi guru yang belum dinyatakan lulus dalam uji kompetensi pada akhir masa pendidikan dan juga latihan profesi guru dapat mengikutinya dan akan mendapatkan kemudahan serta hak istimewa dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Apa saja persyaratannya tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya tentang Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terbaru tentang syarat guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu:

  • Guru harus berstatus guru Dalam Jabatan dan masih aktif untuk melakukan tugas sebagai guru selama tiga tahun ini
  • Guru juga harus mempunyai kualifikasi sarjana S1 atau D4
  • Guru harus memiliki NUPTK
  • Guru maksimal harus berusia 58 tahun
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Guru bebas dari obat-obatan terlarang
  • Guru berkelakukan baik
  • Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik

Halaman Selanjutnya

Jadi syarat tersebut yang…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis