Nasib bagi guru non sertifikasi berkaitan dengan tunjangan masih perlu pengkajian lebih mendalam agar mendapatkan haknya atas jasanya selama ini. Namun, ada kabar gembira untuk guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kabar gembira ini mulai diberlakukan di tahun 2023 ini. Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara guru mendapatkan sertifikasi pendidik.
Dalam regulasi tersebut menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi dimana guru akan dimudahkan serta dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi namun tetap dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dimana Guru non sertifikasi akan mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Salah satu kemudahannya yaitu bagi guru yang sudah mengajar selama tiga tahun dan masih aktif bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Jika kita merujuk pada isi Permendikbud tersebut ada Bab 1 Ketentuan Umum, dimana Pasal 4 dijelaskan kalau guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025 nanti.
Selain itu juga dijelaskan bagi guru yang belum dinyatakan lulus dalam uji kompetensi pada akhir masa pendidikan dan juga latihan profesi guru dapat mengikutinya dan akan mendapatkan kemudahan serta hak istimewa dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apa saja persyaratannya tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya tentang Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terbaru tentang syarat guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan, yaitu:
- Guru harus berstatus guru Dalam Jabatan dan masih aktif untuk melakukan tugas sebagai guru selama tiga tahun ini
- Guru juga harus mempunyai kualifikasi sarjana S1 atau D4
- Guru harus memiliki NUPTK
- Guru maksimal harus berusia 58 tahun
- Sehat secara jasmani dan juga rohani
- Guru bebas dari obat-obatan terlarang
- Guru berkelakukan baik
- Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya