Penuhi Syarat Ini Untuk dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok bagi Guru ASN non Sertifikasi 

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, untuk mendapatkan tunjangan guru khusus ini yaitu antara lain:

  • Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
  • Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Jika mencermati syarat tersebut, maka guru ASN tidak wajib memiliki sertifikat pendidik untuk bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.

Jadi tunjangan khusus memang murni diberikan kepada guru ASN daerah non sertifikasi yang mengajar pada daerah khusus.

Demikian informasi tentenag Penuhi Syarat Ini Untuk dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok bagi Guru ASN non Sertifikasi dan semoga bermanfaat. 

Yuk ambil kesempatan bergabung dalam PROMO PAKET BUNDLING NOVEMBER SALE!!!

Bayar 1 dapat 2 Diklat 35JP dan e-course Diklat 32 JP

Dapat mengikuti : 
1. Diklat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka
2. Diklat 35 JP : Desain dan Penyusunan Asesmen pada Kurikulum Merdeka
3. e-Course Diklat 32 JP : Desain dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Melakukan pembayaran melalaui tranfer Harga Promo Rp. 149.000 Ke Rekening BRI 679301024058533 a/n Velia Larasati .
2️⃣ Mendaftar di link : DAFTAR PROMO BUNDLING
3️⃣ Konfirmasi ke Nomor admin

DAPATKAN FASILITAS FULL DAN BONUS ++

Narahubung : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis