Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, untuk mendapatkan tunjangan guru khusus ini yaitu antara lain:
- Guru yang bersangkutan berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
- Guru yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang menjalankan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Jika mencermati syarat tersebut, maka guru ASN tidak wajib memiliki sertifikat pendidik untuk bisa mendapatkan tunjangan khusus ini.
Jadi tunjangan khusus memang murni diberikan kepada guru ASN daerah non sertifikasi yang mengajar pada daerah khusus.
Demikian informasi tentenag Penuhi Syarat Ini Untuk dapat Tunjangan Sebesar Satu Kali Gaji Pokok bagi Guru ASN non Sertifikasi dan semoga bermanfaat.
Yuk ambil kesempatan bergabung dalam PROMO PAKET BUNDLING NOVEMBER SALE!!!
Bayar 1 dapat 2 Diklat 35JP dan e-course Diklat 32 JP
Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Melakukan pembayaran melalaui tranfer Harga Promo Rp. 149.000 Ke Rekening BRI 679301024058533 a/n Velia Larasati .
2️⃣ Mendaftar di link : DAFTAR PROMO BUNDLING
3️⃣ Konfirmasi ke Nomor admin
DAPATKAN FASILITAS FULL DAN BONUS ++
Narahubung : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2