Pendataan Guru Honorer – Informasi terkait Surat Edaran Kemen PAN-RB yang sudah diterbitkan sejak tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN, didalamnya berisi 5 syarat agar guru honorer berkesempatan mengikuti seleksi Pendaftaran PPPK Tahun 2022.
Wajib diketahui bahwa pendataan tenaga non asn tersebut tidak bertujuan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK Tahun 2022, akan tetapi diperuntukan untuk pemetaan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah.
Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Aba Subagja, Selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kemen PAN-RB, yang memberikan informasi bahwa pendataan honorer bukanlah untuk pengangkatan PPPK Tahun 2022.
“Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN,”kata Aba.
“Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan ke depan “, lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Pembuatan Akun Pendataan Guru Honorer
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya