Tenaga honorer harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:
Apabila Data-data yang sudah diisikan, diyakini telah sesuai maka silakan klik proses Pembuatan Akun.
Jika ingin melakukan perbaikan data, dapat klik “Kembali”.
Pastikan semua data yang diisi sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisían, sebabe setelah pembuatan akun diproses, sudah tidak dapat dilakukan perubahan data lagi.
Perubahan yang dimaksud diantaranya adalah: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.
Pendataan nantinya dilakukan oleh Daerah. Terakhir pemetaan dilakukan sebelum tanggal 30 September 2022.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi halaman resmi Pendataan Tenaga Non ASN :
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Dokumen Kelengkapan
Dokumen untuk pendataan non ASN terdiri dari, KTP dan Surat Keterangan dari Dukcapil, KK, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.
Demikian artikel mengenai Cara Membuat Akun Pendataan Guru Honorer Agar Bisa Ikut PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!