Pembuatan Akun Pendataan Guru Honorer
Untuk melakukan pendataan guru honorer, nantinya guru honorer perlu melakukan beberapa alur pendataan atau langkah pendataan antara lain sebagai berikut :
- Membuat Akun
Guru Honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), nantinya data tersebut akan divalidasi dengan Data Kependudukan di DUKCAPIL
Apabila pada saat pembuatan Akun Pendataan terdapat notifikasi belum didaftarkan, maka guru honorer dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja bahwa belum didaftarkan pada pendataan Tenaga Non ASN
- Periksa Data dan Dokumen Guru Honorer
Guru Honorer perlu memeriksa data dan dokumen saat pembuatan Akun Pendataan, data dan dokumen yang diinputkan adalah benar dan tidak terdapat kesalahan.
- Baca Ketentuan
Silakan membaca terlebih dulu Tata Cara Pendataan, Syarat Pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) di Portal Utama Pendataan tenaga honorer pada link berikut ini : https://pendataan-nonasn.bkngo.id/
Halaman Selanjutnya
Cara Mendaftar Pendataan Guru Honror
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya