Penting untuk Guru dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat, Catat Tanggalnya!

- Editor

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Olvy Air Hati Ch.A/Guru di SMAN 1 Lempuing Jaya

Olvy Air Hati Ch.A/Guru di SMAN 1 Lempuing Jaya

Informasi ini merupakan informasi penting baik untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan AN (Asesmen Nasional) Tahun 2023.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari Direktorat SMP, Salah satu kebijakan penting yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 lalu adalah kebijakan Asesmen Nasional. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), asesmen nasional tidak lagi mengevaluasi capaian hasil belajar peserta didik secara individu, akan tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Baru baru ini Kemendikbud Ristek  melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 November 2023.

Tentang penjadwalan ulang ANBK Tahun 2023 jenjang SD, SMP dan SMA sederajat. Yang mana ditujukan untuk kepala dinas pendidikan maupun kepala kanwil kemenag di seluruh Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2023 , Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat yang mengalami kendala sehingga tidak bisa melaksanakan ANBK untuk mengikuti ANBK dengan penjadwalan ulang.

Jadwal pelaksanaan ANBK dengan penjadwalan ulang sebagai berikut:

Tahap 1, Geombang 1 dan Gelombang 2

Senin – Kamis, 13 – 16 November 2023 

Penjadwalan ulang AN jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK sederajat

 

Tahap 1, Gelombang Khusus 

Sabtu – Minggu , 18 – 19 November 2023

Penjadwalan ulang AN paket A/PK/PPS Ula, Program Paket B/PK/PPS Wustha dan Paket C/PK/PPS Ulya.

 

Tahap 2, Gelombang 1 dan Gelombang 2

Senin – Kamis, 20 – 23 November 2023

Penjadwalan ulang AN jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK sederajat

 

Halaman selanjutnya,

Tahap 2, Gelombang Khusus…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru