Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022 dimana hingga saat tersebut maka tidak ada lagi honorer yang bisa didata dan apabila alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua maka Menteri PANRB telah menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Hal tersebut telah menjadi solusi pemerintah agar honorer terkait masih dapat bekerja meskipun nantinya terjadi penghapusan tenaga honorer. Terkait gaji yang diperuntukkan bagi tenaga outsourcing tersebut akan dibebankan pada instansi outsourcing tempat mereka bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Sehingga dengan demikian, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing maka akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan dan statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meskipun bekerja di instansi pemerintah.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)