Penting! Uji Publik 17 Daerah Dalam Pendataan Non ASN, Apakah Diterima atau Ditolak? Cek Informasinya

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB telah menyampaikan yang mana ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer yang bekerja pada 66 instansi pusat dan 522 pada instansi daerah.

Kemudian, Kementerian PAN RB juga mengimbau kepada PPK pada masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:

1. Instansi yang telah menginput data wajib melakukan verifikasi dan validasi, guna memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.

2. Instansi yang belum melakukan input data honorer maka diharapkan agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.

3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.

4. Sampai tanggal 8 Oktober 2022 masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN diwajibkan untuk memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data. Hal tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

5. Masyarakat yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022 juga wajib ditanggapi oleh instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.

Hal yang harus diketahui yakni perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN yang mana data final pendataan non ASN juga wajib disertai SPTJM yang telah ditandatangani oleh masing-masing PPK pada masing-masing instansi.

Apabila data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data maka kedepannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Sehingga dengan demikian, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022. Dari data tersebut nantinya pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga saat ini masih didiskusikan.

Sehingga bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka akan ada dua kemungkinan yakni pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan yang kedua yakni honorer yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk pada pendataan non ASN.

Apabila honorer belum didata karena alasan yang pertama maka honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Selain itu, untuk pihak instansi juga dapat mengirim pesan kepada BKN untuk melakukan penambahan waktu pada pendataan non ASN.

Setelah diberikan waktu kembali oleh BKN maka honorer tersebut dapat segera membuat akun dan melakukan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis