Sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB telah menyampaikan yang mana ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input. Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer yang bekerja pada 66 instansi pusat dan 522 pada instansi daerah.
Kemudian, Kementerian PAN RB juga mengimbau kepada PPK pada masing-masing instansi untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data dalam pendataan dengan langkah sebagai berikut:
1. Instansi yang telah menginput data wajib melakukan verifikasi dan validasi, guna memastikan bahwa data yang masuk telah sesuai dengan kriteria dalam surat Menteri PANRB sebelumnya.
2. Instansi yang belum melakukan input data honorer maka diharapkan agar melakukan validasi dan verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.
3. Apabila data sudah diverifikasi dan validasi maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat melalui portal resmi masing-masing atau melalui papan pengumuman.
4. Sampai tanggal 8 Oktober 2022 masyarakat termasuk honorer yang sudah terdata dalam pendataan non ASN diwajibkan untuk memantau dan memberikan umpan balik jika ada kesalahan dalam data. Hal tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
5. Masyarakat yang memberikan umpan balik hingga tanggal 8 Oktober 2022 juga wajib ditanggapi oleh instansi dan diperbaiki datanya paling lambat tanggal 22 Oktober 2022.
Hal yang harus diketahui yakni perbaikan data honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi kepada BKN yang mana data final pendataan non ASN juga wajib disertai SPTJM yang telah ditandatangani oleh masing-masing PPK pada masing-masing instansi.
Apabila data honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak meminta perbaikan data maka kedepannya akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.
Sehingga dengan demikian, honorer wajib memantau pengumuman instansi untuk memastikan datanya sesuai sebelum tanggal 8 Oktober 2022. Dari data tersebut nantinya pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga saat ini masih didiskusikan.
Sehingga bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka akan ada dua kemungkinan yakni pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan yang kedua yakni honorer yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk pada pendataan non ASN.
Apabila honorer belum didata karena alasan yang pertama maka honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Selain itu, untuk pihak instansi juga dapat mengirim pesan kepada BKN untuk melakukan penambahan waktu pada pendataan non ASN.
Setelah diberikan waktu kembali oleh BKN maka honorer tersebut dapat segera membuat akun dan melakukan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya