Berdasarkan informasi terbaru dari BKN, maka pada tahun ini perekrutan pegawai ASN akan fokus pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Sehingga dengan demikian, seleksi CPNS tahun 2022 untuk umum akan ditiadakan yang mana pembukaan CPNS hanya diperuntukan untuk sekolah kedinasan.
Menteri PANRB juga telah menyampaikan bawha seleksi ASN pada tahun ini hanya akan fokus merekrut PPPK dengan jumlah formasi 1.086.128 orang dan BKN juga menyampaikan bahwa tenaga PPPK 2022 yang akan diangkat tahun ini tidak hanya guru honorer melainkan tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, bidan serta tenaga penyuluh.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes diantaranya sebagai berikut:
1. Pelamar priotitas yang diperuntukkan bagi:
2. Guru THK-II lulus Passing Grade.
3. Guru Negeri lulus Passing Grade.
4. Guru swasta lulus Passing Grade.
5. Lulusan PPG yang lulus Passing Grade.
6. Guru THK II.
7. Guru THK II belum lulus PG.
8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.
9. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, ada beberapa data penting yang harus dipersiapkan yakni nama, tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, kelompok pekerjaan, pekerjaan, mulai bekerja, usia, pengangkatan, SK dan akun pembayaran. Untuk diketahui sebelumnya bahwa pada akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan yakni akun 51, akun 52, serta akun 53.
Selain itu, pada tenaga honorer non-ASN yang telah memenuhi syarat dalam pemetaan honorer akan diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS dan PPPK 2022. Sebenarnya, tujuan dari pendataan tenaga honorer yakni untuk memetakan potensi-potensi pegawai honorer agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.
Sedangkan, untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN maka tenga honorer juga harus mengikuti persyaratan, prosedur serta ketentuan yang berlaku. Untuk tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana di SE Menteri PAN-RB, maka kemungkinan dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS yang kemudian dapat diangkat menjadi pegawai Pemerintah.
Untuk itu, nantinya Sumber Daya Manusia yang ada pada lingkungan instansi Pemerintah akan dibagi menjadi dua ketegori yakni permanen dan temporer. Permanen yakni pegawai PNS dan yang temporer adalah pegawai PPPK. Selain PNS dan PPPK, ada juga pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Sedangkan pegawai PNS dan PPPK mekanismenya menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Pegawai outsourcing yakni pengemudi, cleaning service dan jasa pengamanan. Pada pemetaan jabatan fungsional guru sebenarnya sudah berjalan sesuai data yang ada pada Dapodik Kemdikbud.
Hal tersebut juga berlaku untuk tenaga kesehatan yang mana pengolahan datanya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, dengan pemetaan tersebut diharapkan data-data tersebut bisa dilengkapi karena akan dijadikan sebagai potret sesungguhnya tentang apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.
Harapan dari Menteri PAN-RB diadakannya pendataan tersebut yakni agar pemetaan tenaga non ASN dapat melengkapi datanya untuk penyusunan langkah strategis pemerintah untuk menuntaskan honorer atau pegawai non-ASN. Sebelumnya, pendataan tenaga honorer guru 2022 sempat dilakukan oleh Instansi di lingkungan Pemerintah daerah dan Pusat. Untuk pendataan tersebut maka guru honorer diwajibkan untuk segera mempersiapkan 21 data pendukung percepatan pendataan oleh PPK di setiap Instansi Pemerintah.
Untuk itu, pendataan tenaga honorer guru 2022 harus segera selesai pada waktu yang telah ditentukan karena pada tahun 2023, tenaga honorer akan ditiadakan dalam lingkungan pemerintah. Pada tahun 2023, 2024, dan seterusnya pada instansi pemerintah hanya ada pegawai PNS dan PPPK yang diakui sebagai ASN.Berdasarkan pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu, pendataan non ASN ini harus dipercepat.
Halaman Selanjutnya
Surat tersebut diperuntukan kepada…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya