Penting! Kemdikbud Menghimbau Kepada Guru yang Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Agar Segera Lakukan Hal Ini Untuk Mendapat Sertifikat Pendidikan Profesi Guru

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, butir-butir soal yang digunakan untuk penilaian PLPG ini juga harus berkualitas tinggi sehingga ditulis sesuai dengan prosedur penilaian seperti yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan atau paling tidak memenuhi langkah-langkah yakni diantaranya:

1. Penyusunan kisi-kisi.

2. Penulisan butir soal.

3. Menelaah setiap butir soal.

4. Apabila mungkin dilakukan uji coba dan analisis empirik.

5. Perakitan instrumen.

Bentuk soal uji tulis pada uji kompetensi PLPG merupakan gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda sedangkan soal uraian juga harus berbentuk kasus. Sedangkan untuk jumlah butir soal disesuaikan dengan tingkat kesulitan butir soal dan waktu yang tersedia.

Untuk penilaian akhir pada program PLPG ini mencakup tiga komponen yaitu penilaian workshop, penilaian pada saat PPL dan penilaian pada akhir PPG yang berupa Uji Kompetensi yang masing-masing bobot dari ketiga komponen tersebut secara berturut-turut yakni 30%, 40% dan 30%.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis