Penting! Kemdikbud Menghimbau Kepada Guru yang Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Agar Segera Lakukan Hal Ini Untuk Mendapat Sertifikat Pendidikan Profesi Guru

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Syarat administrasi bagi guru yakni diantaranya:

1. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

3. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yakni diantaranya:

1. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Guru wajib mengumpulkan hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Selain itu, seperti yang dketahui sebelumnya, PLPG merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah yang digunakan untuk meningkatkan kualitas guru yakni kompetensi profesionalitas. Untuk menentukan kelulusan guru saat sertifikasi maka pemerintah menerapkan dua cara yang dilakukan yakni melalui portofolio dan melalui diklat (pendidikan dan latihan).

Komponen ujian akhir dari PLPG ini terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK penyelenggara sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh program studi yang dikoordinasikan oleh LPTK dengan melibatkan organisasi profesi dan/atau pihak eksternal yang profesional dan relevan.

Untuk memperoleh kemampuan yang dinginkan maka program PLPG dirancang, dilaksanakan serta dilakukan evaluasi secara cermat. Selain itu, pada saat melakukan penilaian terhadap perkembangan dan pencapaian kemampuan peserta juga harus dilakukan seccara cermat.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, butir-butir soal yang digunakan untuk penilaian PLPG ini…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis