Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan dengan jumlah terbesar yang dapat diterima oleh seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS tersebut bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri seorang PNS. Besaran tunjangan suami atau istri ini yakni sebesar 5% dari gaji pokok dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan tunjangan yang dapat diterima oleh anak seorang PNS. Tunjangan ini telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak yang ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta belum mempunyai penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang dapat diterima PNS. Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019. Besaran tunjangan makan ini sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Tunjangan jabatan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangan struktural ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA serta Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, ataupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum tersebut telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri sipil. Untuk besaran tunjangan umum yang diterima PNS diantaranya yakni Golongan PNS IV yakni sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III yakni sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II yakni sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I yakni sebesar Rp 175 ribu.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)