Penting! Kabar Baik Dari Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang Terkait Tunjangan

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan dengan jumlah terbesar yang dapat diterima oleh seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri seorang PNS. Besaran tunjangan suami atau istri ini yakni sebesar 5% dari gaji pokok dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang dapat diterima oleh anak seorang PNS. Tunjangan ini telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak yang ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta belum mempunyai penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang dapat diterima PNS. Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019. Besaran tunjangan makan ini sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat tunjangan makan sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Tunjangan jabatan ini telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangan struktural ini yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA serta Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, ataupun tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum tersebut telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi pegawai negeri sipil. Untuk besaran tunjangan umum yang diterima PNS diantaranya yakni Golongan PNS IV yakni sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III yakni sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II yakni sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I yakni sebesar Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis