Masa Pensiun
PNS memiliki masa pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. PPPK tidak memiliki masa pensiun karena status pegawainya tidak tetap dan minimal berlangsung selama satu tahun.
Demikian informasi lengkap mengenai Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari Gaji Hingga Pensiunannya, semoga dapat bermanfaat dan menjadi pertimbangan bagi Anda dalam menentukan pilihan seleksi.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)